Ogan Ilir, Media Kota
Terungkap kasus Narkotika Sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika* oleh Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
I. DASAR
LP-A/ 24 / IV / 2021/Sumsel/Res OI / 05-04-2021
II. WAKTU KEJADIAN
Pada Hari Senin tgl 05 April 2021
Sekira jam 15.50 wib.
III. TKP
di Pondokan sebelah rumah Sdri Mar yg beralamat di Dsn I Desa Talang Tengah Darat Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir.
IV. TSK
1. Nama : HENDRAWANSYAH Bin DAMIRI
Umur : 35 th
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Dusun II Rt. 03 Desa Talang Tengah Darat Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir.
V. BARANG BUKTI
– 2 (dua) plastik klip bening berukuran besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 51,62 gram (Lima satu koma enam dua) gram
– 4 (empat) plastik klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dgn berat bruto 0,76 gram (nol koma tujuh enam) gram.
– 6 (enam) plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis shabu seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dgn berat bruto 1,82 gram (satu koma delapan dua) gram.
– 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan sisa-sisa shabu dengan berat bruto 1,57 gram (satu koma lima tujuh) gram yg dibalut dgn kertas timah rokok.
– uang tunai senilai Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
– 2 (dua) buah kotak rokok berukuran kecil merk CLASS MILD.
– 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yg berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu ukuran besar yg dibalut lakban warna hitam.
– 1 (satu) buah kaos kaki warna putih hitam.
– 1 (satu) buah Handphone Merk MAXTRON warna Biru tua.
VI. STATUS TERSANGKA
– PENJUAL/PENGEDAR
KRONOLOGIS*
Pada Hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 14.00 wib Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjual Narkoba jenis shabu DiPondokan sebelah rumah Sdri MAR yg beralamat di Dsn I Desa Talang Tengah Darat Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir, Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir mendatangi alamat tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 15.50 wib Anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir sudah tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku, kemudian Kanit Idik 1 memerintahkan Anggotanya untuk memanggil perangkat Desa Talang Tengah darat dan yang mengahadiri untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan dan penggeledahan dihadiri oleh Kepala Desa Talang Tengah Darat. Setelah perangkat Desa datang kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti diatas,
Barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu didalam plastik klip bening , 1 (satu) buah pirek kaca yg masih berisikan sisa sisa shabu didalam kaos kaki warna putih hitam dengan berat bruto 55,76 gram (lima lima koma tujuh enam) gram ditemukan di bawah atap belakang rumah Sdri MAR dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) buah handphone merk MAXTRON warna biru tua ditemukan di dalam kantong pelaku.
dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemuakan adalah milik pelaku sendiri.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Sat Narkoba Unit 1 Polres Ogan
(Tamyid,Ashabullah,Rohadi)