• Rab. Apr 30th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bangunan Gedung Strada Tanpa Kantongi IMB Bisa Berdiri Tidak ada Hambatan

ByRedaktur

Jun 22, 2021

Jakarta, Media Kota

Pantauan Dari Media Cetak Surat Kabar Umum Media Kota,Pada Hari Sabtu 20 Mei 2021,Mengenai Bangunan Strada Sekolah Swasta di jln:Bhayangkara Kelurahan Tugu Utara,Kecamatan Koja Jakarta Utara, Yang tidak mengantongi ijin, Mengapa bisa berdiri tanpa ada hambatan sama sekali.

Dari Pihak Citata Kecamatan Koja Telah Menyegel nya,Akan Tetapi Kegiatan Membangun tetap berjalan,Kenapa bisa demikian,Kuat Dugaan ada nya kongkalingkong antara pemilik gedung dengan Oknum Pemain Bangunan.

Dan Heran nya bangunan yang sudah lama di segel oleh pihak citata,Namun tidak dilakukan Rekomtek ke satpol pp kantor wali kota jakarta utara,Ada apa di balik semua itu,Di sini terduga  main-main dalam hal itu.

Himbauan Buat wali kota jakarta utara Ali Maulana Hakim, Agar dapat menindaklanjuti para oknum yang suka membekap bangunan tersebut,Selain mengganggu Program Pemerintah tersebut, Seakan dia menjadi pejabat terkait.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim ,Agar dapat Menegur Kasudin Citata Jakarta Utara H.Kusnadi,Memberikan Mandat Kepada Satpol PP Jakarta Utara H.Yusup Madjid,Bila perlu bangunan itu segera di exsekusi atau di bongkar.

Menurut Dasar Hukum Ijin Membuat Bangunan Di antara nya, Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Daerah No.36 Tahun 2005  Tentang Peraturan Pelaksanaan.Dan Pergub No.85 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Penertiban Perijinan Bangunan.

Pelaksanaan Kewajiban Untuk Melengkapi Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Perda Dan Undang-Pergub,Harus Mempunyai “IMB” Dalam hal ini Bangunan Tersebut.

(Muhlis)