JAKARTA, Media Kota
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), dengan terpidana, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, akhirnya berimbas kepada para investor.
“Kerugian negara akibat salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi di PT. AJS, telah digiring Kejaksaan Agung RI menjadi kasus Tipikor. Padahal, masih debatable mengenai kerugian negara,” kata Hartono kepada Wartawan MediaKota.com, Selasa (17/8/2021).
Kejaksaan RI, telah secara serampangan mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan cara menyita dan merampas saham-saham milik sejumlah investor pada rekening sub efek yang terdapat pada perusahaan sekuritas dan tercatat resmi di KSEI.
ugaan pelanggaran yang dilakukan Kejagung, Pavi Prabu Investment (PPI) melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja mengajukan permohonan keberatan sebagai pihak ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun tidak diterima begitu juga dengan para pemohon keberatan yang lain.
Atas penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, lawyer Hartono pun melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secara pararel sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, Ketua MA RI, Menko Polhukam dan lain-lain.
“PN Jakarta Pusat, telah mengabaikan Yurisprudensi MA yang justru bersumber dari Putusan PN Jakarta Pusat sendiri yang memuat kaedah hukum untuk setiap pengajuan keberatan semestinya adalah 2 bulan sejak putusan perkara dibacakan di depan sidang yang terbuka untuk umum, bukan 2 bulan setelah putusan inkracht,” jelasnya.
“Single Investor Identification atau SID, atas nama Pavi Prabu Investment telah dituduh Kejagung sebagai alat kejahatan, tapi tidak dijelaskan apa dan bagaimana kaitan SID tersebut dengan suatu peristiwa kejahatan,” tambah Hartono.
Perlu diketahui investasi di pasar modal wajib memiliki Single Investor Identification (SID). SID ini sebagai nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan PT. KSEI. SID ini seperti nomor ID investasi yaitu nomor bukti seseorang resmi terdaftar sebagai investor pasar modal.
Hartono menguraikan Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 14 tahun 1985 jo UU RI No. 5 tahun 2004 UU RI No. 3 tahun 2009, tentang MA RI.
Maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Fexti dalam penetapan No.13/PID.SUS/KEB/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021 telah terbukti sebagai penetapan yang salah menerima dan atau melanggar hukum yang berlaku secara khusus melanggar keberadaan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Selain itu menurutnya, Yurisprudensi MA RI No. 329K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Oktober 2018, ternyata juga telah memuat kaedah hukum yang sama atau identik dengan Yurisprudensi MA RI No. 759K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 pada halaman 4.
“Bahwa dengan lewatnya batas atau jangka waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan ini bearti pemohon tidak boleh lagi mengajukan keberatan, karena putusan Nomor: 59/PID B/TPK/2012/PNJkt.Pst yang menjadi objek keberatan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono mengutip bunyi Yurisprudensi MA RI.
Dikemukakannya bahwa menurut kaedah hukum dari Yuriaprudensi Putusan MA RI No. 759 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018 dan Yurisprudensi Putusan MA RI No, 329K/Pid.Sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
“Pada hakekatnya mengatur bahwa sikap pihak ketiga jika hendak mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan yang baik dan yang benar itu adalah: Putusan harus diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum, putusan aquo belum berkekuatan hukum tetap dan belum lewat batas waktu dua bulan dari sejak putusan tersebut diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum,” pungkas advokat senior. (Benn/SES/Lukas)