Ogan Ilir, Media Kota
Polres Ogan Ilir ungkap kasus Narkotika Sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kanit 1 Ipda Delly Setiawan, SH dan anggota unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
DASAR : LP-A/56/IX/2021/Sumsel/Res OI/21-9-2021
WAKTU KEJADIAN : Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2021 Sekitar jam 23.10 Wib.
TKP : Di Dusun. 1 Rt. 02 Desa. Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
TERSANGKA :
Nama : HERI ALIAS LAY BIN YAHYA
Umur : 47 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun. 1 Rt. 02 Desa. Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) buah Wadah Senter Warna Hijau yang bersikan 16 (enam belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di Bungkus dengan Klip Bening dengan Berat (Bruto 6,30 Gram).
– 1 (satu) buah Bong / Alat hisap Narkotika Jenis Sabu.
– 2 (dua) buah Korek Api Gas.
– 1 (satu) buah Handpone Merk Oppo Warna Gold.
– Uang Tunaj Rp. 800.000 (delapan ratus ribuh rupiah).
STATUS TERSANGKA :
– PENGEDAR –
KRONOLOGIS
Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 21.00 wib Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjual Narkotika Jenis Sabu di Dusun. 1 Rt. 02 Desa. Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir., Untuk memastikan Informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota unit 1 Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan, tepatnya pada pukul 23.10 Wib bertempat di Dusun. 1 Rt. 02 Desa. Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir terlihat ciri – ciri orang didugga Pelaku / Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya, Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tamyid,Rohadi,Assabullah)