Kab. Banyuasin, Media Kota
Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
DASAR
LP / B – 217 / IX / 2021 / SUMSEL / BA / SEK. TLK Tanggal 25 September 2021.
IDENTITAS PELAPOR
Nama : SYAIFUL ANWAR
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Talang keramat Lr. Tambak Kel. Kenten Kec. Talang Kelapa Kab Banyuasin
IDENTITAS KORBAN
Nama : EVRIANSYAH Bin SYAIFUL ANWAR
Umur : 16 tahun.
Pekerjaan : Pelajar
IDENTITAS PELAKU
Nama : M. RIFAN SIDIK
Umur : 15 Tahun
Jenis kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl. Tunas Muda Rt.007/006 Kel. Sukamaju Kec. Sako Kota Palembang
WAKTU DAN TKP
Pada Hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar jam 11.00 wib di Jl. Kauman Rt.37 Kel. Talang keramat Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin.
URAIAN SINGAT KEJADIAN
Pada Hari Sabtu tanggal 25 September sekitar pukul 11:00 wib korban yang baru pulang sekolah duduk nongkrong di pondok didatangi oleh kedua pelaku bernama ALDO dan RF (ABH) , pelaku RF (ABH) turun dari sepeda motor dan lansung mendekati korban, saat itu pelaku RF (ABH) berpura-pura meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya, karena korban tidak mengenal para pelaku dan saat itu korban hanya sendirian sehingga korban tidak mau meminjamkan HP miliknya, pelaku ALDO pun ikut mendekati korban dan lansung mencekik leher korban serta memukul kepala korban hingga korban terjatuh, saat terjatuh HP milik korban masih berada di tangan korban , pelaku RF (ABH) yang melihat HP milik korban masih ditangannya lansung mencoba untuk merebut HP korban dan pelaku RF (ABH) berhasil mengambil HP korban yang berada di genggamannya setelah itu pelaku RF (ABH) lansung menaiki sepeda motor dan mencoba kabur disusul dengan pelaku ALDO yang lansung ikut menaiki sepead motor saat itu. Karena handphone miliknya diambil para pelaku sehingga korban pun berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengedarai sepeda motor. Setelah jarak 1 KM korban berhasil mendekati sepeda motor pelaku dan berhasil menabrak motor pelaku dari belakang, karena hilang keseimbangan korban pun terjatuh dari sepeda motor, korban kehilangan jejak para pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilang 1 unit Hp merk Realme C12 warna biru senilai Rp.3.000.000,- dan luka memar pada leher,dada dan lengan.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Setelah mendapat Laporan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar Hasyim.SH.Sik langsung mengumpulkan anggota reskrim dan membagi menjadi 2 (dua) Tim dilanjutkan dengan melakukan olah TKP dari hasil olah TKP didapat petunjuk saksi yg melihat ciri-ciri pelaku dan R2 yg dikendarainya sama dengan yg disebutkan oleh Korban, setelah itu Kapolsek langsung memimpin Tim untuk melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku dan yg pertama kali berhasil diamankan pada pukul 02:00 Wib tgl 26-9-2021 (tadi malam) yaitu pelaku bernama RF (ABH /anak dibawa umur usia 16 tahun) yg mana pelaku RF mengakui perbuatannya dan pada saat peristiwa curas terjadi pelaku yg bersama-sama dengan sdr RF (ABH) yaitu sdr ALDO (DPO) residivis dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk keberadaan sdr ALDO.
BB YG SDH DIAMANKAN/DISITA
a.1 (satu) buah kotak Hp Realme C12.
b. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan No.pol BG 5388 ADH.
c. (satu) buah Plat No.pol BG 5388 ADH.
d. (Satu) buah Baju Warna Abu-abu.
e. 1(satu) buah celana pendek warna biru
f. 1 (satu) buah topi warna hitam.
TINDAKAN YG DILAKUKAN:
– Riksa Korban
– Riksa Sks
– Mengamankan Tsk
– Riksa Tsk
– Mencari keberadaan Tsk Lainnya
– Menerbitkan DPO
– Mencari BB lainnya
R T L
– Lengkapi Berkas / mindik dan Kap DPO Aldo.
– Kordinasi dengan JPU untuk Tahap I dan
Tahap II
(Tamyid,Iskandar.Ashabullah)