• Sab. Jan 31st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH., MS.i, MH, CBL. Jajaran Kejaksaan Agung Tak pantas Melanggar Hukum

ByWira

Okt 27, 2021

Jakarta, Media Kota Online
Hartono Tanuwidjaja selaku pengacara meminta mahkamah Agung berkenan menjaga keadilan kepada kelien kami Pavitar Prem Harjani, karena klien kami adalah seorang pengusaha dan tidak ada sangkut pautnya dengan  permasalahan menyangkut terpidana korupsi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokro Saputro salah satu direksi Asuransi jiwasraya. Alangkah tidak adilnya kalau kejaksaan Agung RI mau merampas dan memblokir aset milik PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia  Itu sudah melanggar hukum didalam persidangan tidak pernah menyinggung soal Keberadaan PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia yang menjadi Pertanyaan pihak kejaksaan Agung kenapa menyita dan merampas membelokir Aset milik PT NH Korindo Sekuritas Indonesia milik Klien Kami Masih dalam pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MS.i, MH, CBL kami akan tetap mengajukan perlindungan Hukum terhadap klien kami ke Presiden RI,  Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, di Jakarta dan seluruh Jajaran Hukum yang ada kaitannya dengan perlindungan Hukum terhadap PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia. Supaya seluruh Aset milik Klien dikembali kan kepada Pavitar Prem Harjani Yang diblokir milik Klien kami Oleh pihak kejaksaan Agung sudah keterlaluan main  Rampas milik orang Lain yang tidak ada kaitanya dengan kasus Asuransi jiwasraya dalam persidangan pun tidak pernah menyinggung PT.klien kami dalam.hal ini klien Pavithar Prem Harjani pemilik PT NH. Korindo Sekuritas Indonesia bahwa ada permainan hukum yang sengaja menzolimi karena tidak ada hubungannya  dengan PT Asuransi jiwasraya ini sengaja pihak Kejaksaan Agung sengaja mempermainkan hukum kalau kita lihat fakta hukum jelas jelas sengaja kejaksaan Agung mengkebiri hukum yang gak pantas dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung merampas memblokir milik PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia. Fakta keliru sudah sangat jelas dan nyata merupakan perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh termohon (i.c Kejaksaan Agung) oleh karena pada masa penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang di sidik oleh Kejaksaan Agung RI Pemohon pernah di periksa sebagai saksi dan dimintakan keterangan untuk sekaligus di muat kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun aneh bin ajaib pada saat kasus Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/PID.SUS/TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Telah bergulir dan di proses persidangannya pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata pemohon dalam hal ini PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak pernah di panggil untuk di hadirkan dalam persidangan sebagai saksi oleh  termohon (ic. Kejaksaan Agung RI) akan tetapi harta benda milik Pemohon yang berupa Saham – Saham dan Rekening Sub Efek sesuai dengan tahapannya telah di lakukan pemblokiran dan penyitaan dan di rampas Oleh Termohon (Ic. Kejaksaan Agung RI). Sehingga Pemohon secara praktis tidak dapat memberikan upaya klarifikasi secara face to face dengan terdakwa di depan muka persidangan (TIPIKOR) sebab persoalan hukum yang terkait dengan keberadaan saham – saham milik Pemohon yang berada pada antara lain PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia dan terdaftar di KSEI adalah sehubungan dengan adanya dalil sesat dari pihak termohon yang telah menuduh bahwa keberadaan SID dan Rekening Sub Efek a.n Pemohon (Ic. Vivaces Prabu Investment) di duga ada hubungan kaitan sebagai “Nominee” / Terafiliasi sebagai group investor dengan kegiatan transaksi saham dengan terdakwa di Pasar Modal, ” Tegas Hartono (Ben/Wira)

By Wira