• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Ini Reaksi Dewan Pengawas KPK Saat 2 Oknum Pegawai KPK Berzina, Waduh

ByWira

Apr 6, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
DUA oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terbukti melanggar kode etik yakni melakukan perselingkuhan atau perzinaan.

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. (Benn)

By Wira