Jakarta, mediakota-online.com
DUA oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terbukti melanggar kode etik yakni melakukan perselingkuhan atau perzinaan.
Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.
Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. (Benn)