
Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dengan sigap, jebloskan Lie Chen Wei yang diduga Otak dari pada permainan CPO, padahal Lie Chen Wei adalah diduga Fathner anak buah Kementerian Perdagangan, dalam permainan Eksport Minyak Goreng (migor).
Lie Che Wei akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (kejagung) RI sebagai deretan mafia minyak goreng di jajaran Kementerian Perdagangan.
Lie Che Wei diduga terbilang sebagai pakar sebagai pembisnis sehingga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas eksport crude Falm Oil (CPO).
Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka Lie Che Wei alias WH sebagai tersangka kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa 17/5/2022.
Peran Lie Che Wei yang kerap malang melintang di pemerintahan tersebut diduga sebagai pihak swasta yang mempengaruhi pemegang kebijaksanaan di Kemendag RI.
Termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka., Ungkapnya ST Burhanuddin
“Lie Che Wei memperbantukan di Kemendag RI dalam hal perkara ini dengan pihak tersangka lainnya yaitu, WW mengkondisikan pemberian ijin persetujuan Eksport di beberapa perusahaan, tuturnya
Dalam proses penyidikan tersangka Lie Che Wei dilakukan penahanan di LP Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepsn, terangnya.
Lanjutnya perbuatan tersangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke.1 KUHP. (Eddy)