Jakarta, MediaKota Online –
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Pengelolaan dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki Kekutaan Hukum tetap (inkhrack) tadi pagi pada hari Selasa 31/5/2022. Sekitar pukul 09.00 Wib sampai selesai.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum lainnya yaitu, Narkotika, Terorisme, Pencurian dengan Pemberatan dan tidak ada ijin edar seperti Kosmetik. Adapun rincian Barang Bukti yang akan dimusnahkan yaitu;
(1). Berjenis Kristal mengandung Metahfitamina (Shabu-shabu) beratnya 509.8932 gram, (2). Ganja Beratnya, 1424.1231 gram, (3).Jenis MDMB
4-en PINACA, berat 40, 5861 gram. (4).Jenis Tablet MDMB 17, 6392 gram, (5). Jenis Tablet Alprazolam 0,212 gram.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH MH, dan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fariando Rusmand SH MH, dan dihadiri Seksi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie SH MH, serta Seksi Pidana Umum Sunarto SH MH dan Para tamu undangan yang hadir Kapolres Jakbar, Dandim 0503 Jakbar, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui PB3R mengatakan, “bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
“Selain itu juga pemusnahan Barang Bukti sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap Barang Bukti tersebut. Maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkhrack), untuk segera dimusnahkan selain itu juga terhadap Perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak, jelasnya.
Selanjutnya juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, “menghimbau kepada masyarakat yang memiliki Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk segera mungkin untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil Barang Bukti tersebut dan terhadap pengambilan Barang Bukti .
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, “menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian Barang Bukti karena pengembalian Barang Bukti merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu Putusan Pengadilan ,tuturnya lagi (Eddy).