Jakarta, mediakota-online.Com sangat mengejutkan ulah salah satu instasi pemerintah yang bergerak menangini bidang investor yang masuk keindonesia, Sesuai Arahan presiden namun ada investor asing bernama G. Yong mengajukan permohonan Rekomendasi BKPM untuk Ahli status Kitas kekitab dari PT Anugrah indah Mulia Abadi sudah mengajukan permohonan ke BKPM 3 bulan.
Dari pihak PT Anugrah Indah Mulia Abadi Sangat kecewa padahal orang asing datang keindonesia untuk menanamkan Modal kenapa ada Hambatan di BKPM padahal persyaratan Sudah terpenuhi oleh Manajement perusahaan PT Anugrah Indah Mulia Abadi, dengan terhambatnya proses permohonan Alih status kekitas kekitab ini memukul cara kinerja. BKPM berarti mempersulit investor masuk keindonesia berarti instruksi presiden tidak ditanggapi oleh BKPM.
Persyaratan dokumen Keimigrasian dan Kemenaker sudah diengkapi Semua yang menjadi pertanyaan kenapa BKPM menghambat investor Asing Masuk Indonesia? Pasalnya hal ini sangat merugikan pihak PT. Anugerah Indah Mulia Abadi yang telah melakukan permohonan Rekom selama 3 bulan tidak kunjung turun dari BKPM, padahal hali ini sudah memakan banyak biaya namun sampai berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari BPKM (Benn /Heri.S)