• Rab. Okt 28th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PELANTIKAN KAPOLRI DAN UJIAN SUBSTANTIF CHECKS AND BALANCES

ByRedaktur

Okt 28, 2026

Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026 menandai pergantian pimpinan di lembaga yang memegang kewenangan besar dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum. Keterangan resmi kepresidenan menyebut pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026, sementara Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/POLRI Tahun 2026. Namun, di tengah masyarakat, pelantikan yang berlangsung cepat dapat memunculkan pertanyaan: apakah prosesnya telah memberi ruang yang cukup bagi pengujian calon dan keterbukaan alasan, atau apakah keputusan tersebut tampak lebih mencerminkan pilihan eksekutif daripada hasil pertimbangan yang terbuka dan mendalam? Pertanyaan ini menyangkut persepsi terhadap proses, bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

 

Untuk membaca peristiwa itu secara cermat, legalitas pengangkatan perlu dibedakan dari legitimasi demokratisnya. Legalitas menyangkut kepatuhan pada norma dan prosedur yang berlaku, sedangkan legitimasi demokratis menilai lebih jauh apakah proses tersebut transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberi ruang bagi pengawasan yang efektif. Pengangkatan yang memenuhi prosedur formal dapat sah secara hukum, tetapi kepatuhan prosedural saja belum menjawab apakah publik memperoleh alasan yang cukup mengenai pilihan Presiden atau apakah DPR menjalankan persetujuannya dengan penilaian yang sungguh-sungguh. Sebaliknya, kesan bahwa proses berlangsung terlalu cepat atau kurang terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum. Kedua penilaian harus didasarkan pada ukuran dan bukti yang berbeda.

 

Kerangka hukum utamanya terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang ketentuan terkait pengangkatan Kapolri tetap berlaku setelah perubahan undang-undang pada 2026. Pasal 11 ayat (1) menetapkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Ayat (2) mewajibkan Presiden menyampaikan usul disertai alasan, sedangkan ayat (3) memberi DPR waktu paling lama 20 hari sejak surat Presiden diterima untuk menyetujui atau menolak usul. Jika DPR tidak menjawab dalam tenggat tersebut, calon dianggap disetujui menurut ayat (4). Ayat (6) juga membatasi calon pada perwira tinggi Polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

 

Kecepatan proses dengan sendirinya bukan ukuran pelanggaran. Undang-undang menetapkan tenggat paling lama bagi DPR, bukan masa tunggu minimum yang harus dilalui sebelum persetujuan dapat diberikan. Karena itu, untuk menilai apakah proses pelantikan benar- benar terlalu terburu-buru, publik perlu mengetahui kapan Presiden mengajukan nama, kapan DPR menerima surat, berapa lama pengujian berlangsung, dan apa alasan yang disampaikan Presiden maupun DPR. Tanpa informasi tersebut, kata “buru-buru” hanya menggambarkan persepsi atas kecepatan atau minimnya penjelasan, bukan kesimpulan hukum. Meski demikian, pertanyaan publik tetap relevan: mengapa pergantian ini perlu dilakukan dalam tempo tersebut, dan alasan apa yang membuat percepatan itu dianggap perlu?

Susunan Pasal 11 membagi peran tanpa menghapus tanggung jawab masing-masing. Presiden mengajukan calon dan memikul tanggung jawab politik atas pilihannya; DPR memiliki kewenangan persetujuan yang secara hukum menjadi bagian dari proses, bukan sekadar pemberitahuan setelah keputusan dibuat. Ketentuan bahwa calon dapat dianggap disetujui apabila DPR tidak menjawab juga menunjukkan bahwa undang-undang memberi batas waktu dan konsekuensi pada kelambanan lembaga legislatif. Karena itu, pembacaan terhadap proses tertentu perlu memeriksa dokumen dan urutannya: alasan dalam usul Presiden, kapan surat diterima DPR, bagaimana persetujuan diberikan atau apakah tenggat ayat (4) berlaku, serta keputusan pengangkatan yang diterbitkan. Keterangan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres memberi informasi tentang dasar keputusan pengangkatan, tetapi dengan sendirinya belum menerangkan seluruh tahapan sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang diumumkan pada 30 Oktober 2025 menyatakan persetujuan DPR tidak menyimpang dari sistem presidensial. MK memandang mekanisme tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan checks and balances, serta mengaitkannya dengan transparansi dan partisipasi dalam penggunaan kewenangan Presiden. Putusan itu memperjelas bahwa persetujuan DPR bukan pengambilalihan kewenangan eksekutif, melainkan pengawasan yang dilekatkan undang-undang pada pengisian jabatan strategis. Akan tetapi, pengakuan konstitusional atas mekanisme tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pelaksanaannya berkualitas. Pertanyaan apakah DPR menguji calon secara memadai dan mandiri bergantung pada proses, alasan, serta keterbukaan yang dapat diperiksa publik.

Di sinilah perbedaan antara checks and balances formal dan substantif menjadi relevan. Secara formal, keberadaan persetujuan DPR membagi kewenangan antara Presiden dan lembaga legislatif. Secara substantif, mekanisme itu baru berfungsi sebagai pengawasan apabila DPR menilai rekam jejak, kapasitas, integritas, dan agenda calon secara serius, lalu memberi dasar yang dapat dipahami publik atas persetujuan atau penolakannya. Jika pengujian berlangsung singkat tanpa alasan yang terang, publik wajar mempertanyakan apakah DPR telah menggunakan kewenangannya secara mandiri atau belum memberi pertimbangan yang cukup terbuka. Namun, pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti mengenai proses DPR, bukan dugaan tentang motif tertentu.

Pengawasan politik atas pengangkatan Kapolri juga tidak boleh dicampuradukkan dengan kebebasan operasional kepolisian. Polri harus bekerja profesional berdasarkan hukum, bukan diarahkan untuk melayani kepentingan elektoral atau tekanan partisan. Pada saat yang sama, independensi profesional tidak berarti bebas dari pertanggungjawaban. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat itu mengharuskan kepolisian bertindak dalam batas hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangannya. Karena itu, pengawasan terhadap calon pimpinan dan akuntabilitas atas tindakan institusi menopang profesionalisme: keduanya menjaga agar kewenangan besar tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kendali.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar siapa yang dilantik, melainkan bagaimana proses itu berlangsung dan seberapa terbuka alasan di baliknya. Kesan sebagian masyarakat bahwa pelantikan berlangsung terlalu cepat atau proses pengambilan keputusannya kurang terbuka menunjukkan perlunya penjelasan yang memadai. Persepsi itu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran, tetapi juga patut dijawab melalui informasi yang dapat diperiksa. Presiden perlu menjelaskan dasar pemilihan dan urgensi pergantian, DPR perlu menunjukkan bahwa persetujuannya lahir dari pengujian yang beralasan, dan pimpinan Polri perlu membuktikan profesionalisme melalui kinerja yang tunduk pada hukum serta dapat diawasi. Legalitas menuntut kepatuhan pada prosedur, sedangkan legitimasi demokratis menuntut keterbukaan, alasan yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban yang berkelanjutan.

Rujukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 11. Penulis: Sonia Alfiyana – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya