• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dewan Pers Akan Dukung Penuh Enam Media Hadapi Gugatan Rp 100 Triliun

ByWira

Jun 14, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Dewan Pers akan menyiapkan ahli pers untuk kasus gugatan terhadap enam media dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Dewan Pers pun siap memberikan dukungan pada enam media yang menghadapi gugatan senilai Rp 100 triliun tersebut.

“Kami menyediakan tenaga ahli untuk enam media yang tergugat tersebut. Secara moral, kami akan mendukung penuh,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Senin 13 Juni 2022 di Jakarta.

Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel (KKPS), secara resmi memberikan pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata. Surat pernyataan sikap sebagai nomor organisasi jurnalis, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Surat pernyataan itu diserahkan langsung perwakilan KKPS, Upi Asmaradhana, pada Dewan Pers.

Utusan KKPS diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Selain Arif Zulkifli, dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya; serta anggota Dewan Pers yang juga sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan
Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu.

Arif Zulkifli memimpin pertemuan yang diawali dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Di samping secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta, dan ahli pers Dewan Pers.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan. Intinya Dewan Pers akan memberi perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan
Pers juga akan mengirim ahli pers dalam acara nanti,” tutur Upi.

Turut hadir dalam pertemuan itu Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung;
LBH Pers Jakarta (Mustafa dan Nurina Savitry), Amnesty Internasional Indonesia, Karina Maharani T.

Enam media di Kota Makassar diperkarakan dalam kasus perdata. Keenam media yang digugat berdasarkan data nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI), dengan penggugat bernama M Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amir terhadap enam media terkait pada konferensi pers tahun 2016. Saat itu
narasumber dalam berita pertanyaan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo.
(Benn/Hasan Himmah/ Hasan Basri)

By Wira