Jakarta, mediakota-online.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Rencananya, Burhanuddin akan mengumumkannya besok.
“Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (26/6/2022).
Ketut menerangkan, nantinya konferensi ini akan dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Konferensi pers akan digelar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
“Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Ketut mengatakan kasus dugaan korupsi itu terkait proyek pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011. Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, Ketut menyebut pengadaan pesawat itu tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik di tahap evaluasi
Selanjutnya, dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis ‘full service airline’ PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, Ketut mengatakan proses penetapan pemenang tender tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena proses pengadaan pesawat tidak dilakukan secara prosedur, Kejagung meyakini terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.
“ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang,” tutur Ketut.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Benn/Eddy/ MadNur)