Sanggau, mediakota-online.com
Kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong menyatakan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Imigrasi Kelas II TPI Entikong adalah murni perbuatan sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando kepada wartawan melalui siaran pers, Selasa (19/7/2022).
Penetapan tersangka inisial H berdasarkan karena diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari Tersangka YJ yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh Cabjari Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Cabjari Entikong.
Atas penetapan tersangka dengan inisial H tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang mana saat ini telah dilakukan penahanan untuk tersangka dengan inisial H oleh Cabjari Entikong,” ucap Sam Fernando.
“Kami berharap proses hukum dapat selesai secepatnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Sam. (Benn/Heri.S)