• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek RSUD Kalideres Pemprov.DKI Jakarta Diduga Melanggar UU KIP, PP, Nilai Pagu Rp 274,388.492.521,00 Miliar tidak dicantumkan, ada dugaan penyelewengan, sarat Korupsi/KKN.

ByWira

Jul 27, 2022

Jakarta, media kota.
Dengan hasil penawaran dan proses tender lelang proyek serta surat yang dikeluarkan penetia tender Lelang oleh LPSE (Pokja) tentang penunjukan hasil tender lelang penyedia jasa konstruksi dengan Nama Tender Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Satuan Kerja  dari DINAS KESEHATAN dan dengan Pagu Rp. 274.388.492.521,00 serta dengan HPS Rp. 273.498.457.000,00 dengan rakanan yang Nama Pemenang PT. WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG  beralamat Gedung WIKA Lt. 8-10 Jln. DI. Panjaitan Kavling 9, Jakarta Timur 13340 DKI Jakarta – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam Perutaran Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses; Syarat Admintrasi perserta Lelang, lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan,sampai proyek rampung dikerjakn dan saat sarah terima proyek kepada Dinas Kesehatan  Pemprov. DKI Jakart,  yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek  rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres, yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender PT. WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG  duga dengan adanya unsur ke sengajaan tidak mencantumkan jumlah nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di wilayah proyek tersebut, yang dapat di duga proyek Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres Pemprov. DKI Jakarta melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Proyek Pembangunan Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres yang sudah berjalan  dengan tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggaran di nama plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam  hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta, bahwakan Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres Pemprov. DKI Jakarta dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak tertuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.

Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek  tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres Pemprov. DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota provinsi DKI Jakarta melewati pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat kota provinsi DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain:

Dana nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa  fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan pembangunan proyek RSUD kalideres, adalah hasil dari retribusi pajak dari masyarakat,wajar saja masyarakat menanyakan proyek tersebut dan dalam berapa hari kemudian, di pasanglah papan nama informasi proyek, akan tetapi dalam papan nama informasi proyek tersebut tidak terdapat tulisan jumlah nilai pagu anggaran proyek,seakan-akan nilai jumlah pagu anggaran proyek tersebut di sembunyikan, proyek RSUD Kalideres tersebut dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah anggaran dana APBD Pemprov. DKI Jakarta yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan provinsi DKI Jakarta dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah provinsi DKI Jakarta melewati Dinas Kesahatan Pemprov. DKI Jakarta memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya  memasang papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya!ini proyek siapa?Dari intansi mana?Perusahaan siapa yang mengerjakannya?dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender? serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?, sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Dinas Kesehatan Pemprov. DKI Jakarta di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi, diduga ada indikasinya Korupsi/KKN, sebagai trik untuk membohongi/menghindari pengawasan dari masyarakat/publik agar tidak dapat memonitoring jumlah nilai pagu anggaran yang di keluarkan Dinas Kesehatan Pemprov. DKI Jakarta tersebut,maka tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggran di papan informasi proyek, ”tegas salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.

Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek  tersebut termuat jenis kegiatan,Dinas/BUMD yang melaksanakan proyek tersebut,  lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai jumlah pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Dinas Kesehatan Pemprov. DKI Jakarta antara lain;

Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Dinas Kesahatan Pemprov. DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.
Saat awak wartawan media kota datang ke lokasi proyek Pekerjaan Konstruksi Pengembangan RSUD Kalideres pada tanggal 27/6/2022 hendak konfirmasi dengan pihak perusahaaan PT. WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, oleh pihak security/satpam yang bertugas, lalu menghubungi salah seorang, melewati Via Telpon kami di persilakan!kekantor saja pak Jelasnya.

Pasalnya pada tanggal 28 Juni 2022 kami sudah mengirimkan rilis berita untuk minta hak jawaban dari pihak Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, untuk perimbangan pemberitan, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion, Beny SH).

By Wira