• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bongkar TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Pegawai Pemkot Bekasi

ByWira

Jul 27, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani hari ini, 26 Juli 2022. Dia bakal diperiksa untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022

Galih diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mencari tahu harta Rahmat Effendi yang diduga dibeli dari uang hasil tindakan korupsi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
(Benn/Turwanto)

By Wira