Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 27 Juli 2022 telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. an:( inzet) Hariyadi Budi Kuncoro .
Kasi Pidsus Rolando Ritonga menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak Pidana Korupsi Pengadaan mobil crane di PT. Pelindo ll di Jakarta. Dan telah di Vonis dengan Putusan MARI dengan No. 2605 K/Pid.Sus/2017 tgl.27 Februari 2018. Dengan amar.
1). Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanan Korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer .
2). Menjatuhkan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah).
3). Memerintahkan terdakwa ditahan dirutan.
Uang denda se dongbesar Rp 500.000.000,- yang diserahkan oleh keluarga, melalui penasehat hukumnya dan selanjutnya di setorkan langsung Kas Negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Eddy).