Jakarta – mediakota-online.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo pun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo bahlkan dilakukan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.
Perbuatan Ferdy Sambo ini termasuk kategori pelanggaran berat yang dilakukan anggota Polri. Sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah diamankan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar) karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Jauh-jauh hari sebelum tersandung kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pernah mengungkapkan dalam sistem rantai komando di Polri, pimpinan ikut bertanggung jawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
Dalam sebuah wawancara pada 2021 lalu, Ferdy Sambo menegaskan institusi kepolisian harus disiplin dan saling bertanggungjawab. Menurut Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, yang harus disalahkan bukan hanya anggota tapi juga dua tingkat pimpinan di atasnya.
“Makanya pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab,” tegas Ferdy Sambo seperti dikutip fin.co.id dari chanel Vivacoid berjudul: “Kerasnya Irjen Sambo Ancam Polisi Bengal: Kita Hajar!!”, Rabu (10/8).
Video wawancara tersebut diunggah pada 17 November 2021 lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
“Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal. Maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Namun, juga senior dua tingkat di atasnya,” terang Ferdy Sambo dalam video tersebut.
Terkait kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo, siapa dua tingkat pimpinan yang harus ikut bertanggung jawab? Diketahui, saat ini Ferdy Sambo berpangkat Irjen alias bintang dua. Jika menilik pernyataan Sambo, maka dua tingkat di atasnya adalah Kapolri.
Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Sejak, Sabtu (6/8) lalu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam.
Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Irsus memutuskan, Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Ferdy Sambo sendirian, tidak ada orang lain yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya.
Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. (Benn)