• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Akhirnya Terungkap Brigadir J Dibunuh Karena Tahu Informasi Dugaan Kejahatan Istri Irjen Ferdy Sambo

ByWira

Agu 10, 2022

Jakarta – mediakota-online.com
Terungkap Brigadir J Dibunuh Karena Tahu Informasi Dugaan Kejahatan Istri Irjen Ferdy Sambo.

– Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah ditetapkan empat tersangka.

Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ternyata hanya rekayasa.

Kini terungkap dugaan motif pembunuhan terhadap Brigadir .

Motif tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.

“Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga ada pada Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,”ujar Kapolri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Sementara, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. “Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. “Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrwathi.

“Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” pungkas Kamaruddin.

Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Adapun fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022) yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:

1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

2. RE melakukan penembakan.

3. RR menyaksikan dan membantu.

4. KM menyaksikan dan membantu.

5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. “Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,”ujar Kapolri.

7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. “Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.

8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.

9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.

10. “Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya,” ujar Komjen Agung.

11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.

12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.

13. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mulai tanggal 18 Juli 2022 timnya telah melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut di 3 lokasi. “Kemudian kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh forensik polri,” ujar Agus.

14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR.

15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

16. Timsus Polri melaksanan penyidikan mulai tanggal 18 Juli 2022 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.

17. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini secara terang benderang merupakan wujud komitmen Polri. “Secara akuntabel, jujur, terbuka dan transparan. Serta arahan Presiden Jokowi yang mengatakan, jangan ragu-ragu, ungkap kebenaran apa adanya”.

18. Kapolri minta penyidikan terhadap Irjen FS soal upaya penghilangan barang bukt apakah ada perintah dari yang bersangkutan (Ferdy Sambo). “Tolong diberikan hasil secepatnya,” kata Kapolri.

19. “Karena ini sudah menjadi sangat perhatian publik, supaya betul-betul diselesaikan dan betul-betul dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. Segara dituntaskan dan segera diproses pidana ataupun sidang etik agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.” sambung Kapolri.

20. Kapolri: “Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen polri untuk betul-betul menjaga marwah dan menjaga nama institusi polri. Dukungan dari masyarakat dan support dari masyarakat, ini merupakan bentuk kecintaan masyrakat terhadap polri.”

Dapat tekanan untuk pengakuan bohong

Deolipa Yumara menjelaskan, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.

Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.

Lebih lanjut, Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.

Namun setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukum barunya, Deolipa Yumara, Bharada E akhirnya berani mengakui keterangan yang selama ini ternyata banyak yang bohong. Selengkapnya Baca: Bharada E Kini Merasa Lega, Berdoa dan Minta Ampun Sama Tuhan, Sempat Tertekan Dipaksa Ikut Skenario

“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya,” kata Deolipa.

Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, enggak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya. (Red)

By Wira