Bekasi, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerima Peneraan Tanda Tangan pemegang Paspor RI bagi pemegang Paspor tanda kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsment).
Layanan Peneraan tanda tangan pemegang Paspor RI dapat diberikan kepada seluruh pemegang paspor RI tidak hanya paspor RI terbitan Imigrasi Bekasi untuk mendapatkan layanan ini masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di Jalan Perjuangan No. 100 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Bagi Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, Masyarakat cukup datang dan membawa identitas diri (KTP) dan paspor yang masih berlaku. Proses peneraan tanda tangan pemegang Paspor RI yang belum memiliki kolom tanda tangan memerlukan waktu 1 hari kerja dan tidak di pungut biaya.
Peneraan kolom tanda tangan ini telah diakui oleh pemerintah Jerman bahwa paspor Indonesia tanda kolom tanda tangan standar dengan penambahan tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan Visa (Sumber : Instagram @germanembassyjkt.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan “Layanan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan pemegang Paspor RI, dan sampai saat ini telah dilayani sebanyak 112 permohonan Peneraan tanda tangan sehingga bagi masyarakat membutuhkan Peneraan kolom tanda tangan pada paspornya dapat datang langsung Kekantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi”.
Ditambahkan lagi oleh Kakanim Kelas I Non TPI Bekasi “Bahwa sosialisasi ini dianggap perlu karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengetahui tentang prosedur ini, harapan saya selaku Kakanim Kelas I Non TPI Bekasi Masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Petugas Imigrasi Khususnya Wilayah Bekasi sehingga mempermudah dalam memperoleh dokumen Keimigrasian” Mengakhiri perbincanganya kepada Awak Mediakota-online.com (Benn/Ike)