Jakarta, mediakota-online.com
Dari Surat Penetapan No.12/2022 Del Jo. No.71/Pdt.Eks/2021 Jo .No.200/Pdt.G/2021/PN JKT Pst.
Berdasarkan dan Keadilan yang Maha Esa.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Telah membaca permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi pengosong an dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sesuai Surat No.W10.U1/2103/71.pst.Eks/2021/HT.02.3.2022.03. tgl.15 Maret 2022. Pada pokoknya Ketua PN Jakarta Pusat telah memohon bantuan kepada PN Jakbar. Agar memerintahkan PN Jakbar menunjuk salah satu Juru sita guna melaksanakan Eksekusi Pengosongan, atas satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya, ber-alamat dijalan. Salak Mesir No.2 RT.015/-RW.05 Kel. Tanjung Duren Utara- Kec. Grogol Petamburan Jakbar. Sesuai Surat Sertifikat Hak Milik /SHM No. 124/Tanjung Duren Utara Luas 490 m2. Atas nama Marzuki Chaidir (Suami) sebagai Pemohon Eksekusi Pengosongan, melawan Termohon Eksekusi Pengosongan dengan Vina Limarda (Istri) batas-batas (terlampir,)
Namun berdasarkan Surat Penetapan tersebut. Pengadilan Jakarta Barat, memalui Juru Sita bernama Maryono di saksikan dua orang saksi akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan yang sesuai objek dialamat tersebut.
Berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Pengosongan dari Pemohon Marzuki Chaidir agar segera dieksekusi pengosongan tersebut. “Untuk menyerahkan bangunan tersebut kembali dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
Namun hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akan melaksanakan bantuannya, terkait Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Telah beralasan dan berdasarkan hukum. Maka dalam pertimbangan PN Jakbar akan melaksanakan dan mengabulkannya eksekusi Pengosongan tersebut.
Namun hal ini menurut Advokat sebagai Kuasa Hukum dari Marzuki Chaidir, yakni, Edward Ikadja SH MH, mengatakan “berdasarkan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat, Objek berada di Wilayah Jakara Barat. Maka karena Delegasi permohonannya di PN Jakpus Objeknya berada di Jakarta Barat. Sehingga PN Jakbar mengabulkan permohonan bantuan eksekusi pengosongan dari PN Jakarta Pusat,jelasnya
Seraya menambahkan berdasarkan hukum. Yang sudah memiliki hukum tetap dan amar putusan Yang sudah ingkerah dari PN Jakarta Pusat. Maka objeknya berada di Jakarta Barat , wajib melaksanakan eksekusinya, tuturnya Edward Ikadja SH MH kepada wartawan. (Eddy)