Jakarta, mediakota-online.com
VoA adalah visa yang ditujukan untuk penduduk dari negara tertentu saat ketibaan di Indonesia. Pengunjung harus memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh visa on arrival: negara asal, waktu kunjungan, alasan memasuki Indonesia dan berapa lama masa berlaku paspor. Penduduk negara tertentu tidak memerlukan paspor sama sekali. Hanya penduduk negara tertentu saja yang dapat menerima VoA dan daftarnya dapat dilihat di bawah.
Apa Itu VoA?
VoA atau Visa on arrival adalah program yang disediakan Pemerintah Indonesia bagi pengunjung yang memasuki Indonesia untuk:
– Tujuan bisnis
– Liburan
– Kunjungan sosial
Visa ini tersedia di bandar udara dan pelabuhan tertentu. Daftar lengkap bandar udara di Indonesia yang memiliki fasilitas VoA dapat dilihat di bawah ini.
VoA hanya tersedia bagi penduduk dari daftar negara tertentu yang ditentukan pemerintah.
Persyaratan Mendapatkan Visa on Arrival Indonesia
Untuk menerima VoA, pengunjung wajib memiliki:
– Paspor yang masih berlaku minimum 6 bulan (terhitung sejak ketibaan di Indonesia)
– Tiket pulang atau tiket yang menunjukkan Anda akan meninggalkan Indonesia setelah 30 hari
– Biaya 500 Ribu Rupiah untuk VoA bvks
VoA mengizinkan pengunjung menetap di Indonesia 30 hari, bukan 1 bulan.
Perhitungan dimulai saat ketibaan di Indonesia dan berakhir pada hari keberangkatan. Jika pengunjung butuh waktu tambahan, perpanjangan visa 30 hari dapat dilakukan. Namun, perpanjangan hanya bisa sekali dan tak dapat dilakukan perpanjangan tambahan untuk waktu tambahan. Jika tinggal lebih lama dari masa berlaku VoA Anda, Anda akan dikenakan denda.
Proses Mendapatkan visa on arrival di Indonesia
Proses memperoleh visa on arrival di Indonesia sangat mudah dan sederhana. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Bepergian ke Indonesia dan tiba di bandar udara pilihan (pastikan bandar udara yang dapat memroses aplikasi visa on arrival)
2. Setelah tiba, temukan konter Visa on Arrival dan antre
3. Tunggu untuk mendapatkan visa on arrival dan bayar biayanya
4. Lanjut ke konter imigrasi dan tunjukkan paspor untuk dicap
Di pesawat, setiap penumpang akan memperoleh kartu imigrasi (Kartu Keberangkatan dan Kedatangan) untuk diisi berdasarkan data di paspor, detail penerbangan dan alamat di Indonesia (hotel atau tempat Anda menginap). Setiap penumpang juga akan mendapat kartu deklarasi bea cukai, yang akan dikumpulkan petugas saat keluar bandara. (Red)