
Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Pada Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan menggunakan Dapil Eksisting setelah melakukan kajian mendalam terhadap prinsip-prinsip yang harus dipenuhi di dalam penataan Dapil tersebut serta harus sesuai dengan alokasi kursi yang ditentukan sesuai rumus yang ditentukan sesuai perundang undangan.
“Rancangannya tujuh (7) Dapil dengan disparitas alokasi kursi berbeda satu saja yaitu Dapil I delapan (8) kursi dan enam Dapil lainnya masing-masing tujuh (7) kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, SP pada Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pemilu Tahun 2024 di Hotel Cordela Kota Tasikmalaya, kamis (15/12/2022).
Perubahan alokasi kursi Dapil III dan Dapil VI, terang Zamzam semata karena jumlah penduduk. Untuk Dapil III ada penambahan yang signifikan, sementara Dapil VI tidak ada penambahan sehingga alokasi kursi yang tadinya 6 kursi menjadi 7 kursi (Dapil III) sementara di Dapil VI yang tadinya 8 kursi menjadi 7 kursi.
“Total jumlah kursi tetap 50 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya masih di bawah 3 juta penduduk. Data pemilih diharapkan lebih akurat setelah dilakukan pemutakhiran daftar pemilih terutama terkait DP-4 yang akan kami terima Februari 2023 dari Kemendagri yang sama dengan DAK-2,” ungkapnya.
Terkait penetapan Partai Peserta Pemilu dan nomor urutnya oleh KPU-RI(Pusat) pada rabu (14/12/2022), menurut Zamzam merupakan kesempatan bagi partai politik di tingkat daerah untuk segera mensosialisasikan nomor urut partainya sehingga eksistensi partai tersebut dapat diterima masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari 17 partai politik tingkat nasional yang menyampaikan kepengurusannya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya ada 15 partai kecuali partai Gelora dan PSI,” tutupnya.
Dalam penyusunan Dapil disebutkan Kepala Bagian Pemerintahan Ria Supriana harus memperhatikan tujuh (7) prinsip ; Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024 adalah jumlah DAK2 sebanyak 1.881.881 penduduk dengan jumlah BPPd (jumlah penduduk/DAK2 dibagi jumlah kursi) sebanyak 37.637 dan total jumlah kursi sebanyak 50 kursi. [Ayi Darajat]