Kalimantan, Mediakota-online.com Burhanuddin .H Selaku Manager Koperasi MUFAKAT Taka mengatakan Tidak benar koperasi Mufakat Taka mengeluar kan Surat Melegal kan Tambang Batu Bara dikaltim Tuduhan yang Disampaikan LBH Pospera melalui media Semua tidak Benar Koperasi Mufakat Taka belum pernah mengeluar kan Surat apa pun Buharnnuddin ,H .Selaku Manager kami TAAT Hukum mana mungkin koperasi.Mufakat TAKA Mau mengeluar kan Surat untuk kan melegal kan Tambang Batu Bara itu tidak masuk akal,, kami membina koperasi Mufakat Taka ini mulai dari bawa untuk membina anggota koperasi dengan hanya sepucuk surat apa lagi yang melegal kan.Tambang Batu Bara tidak mungkin akan melakukan nya itu hanya tuduhan sepihak.
Apa yang disampai kan LBH ,Pospera itu tuduhan Sepihak apa lagi Seorang Lauyer patuh Hukum seharus nya apa yang dituduh kan itu hanya sebatas informasi yang tidak Akurat melainkan menyiar kan berita bohong itu pelanggaran hukum kena UUD.ITE ancaman pidana ,6 tahun penjara Burhanuddin.H. Manager Koperasi “” Mufakat TAKA.”” menegas kan Kami perlu klarifikasi bahwa koperasi Mufakat Taka Tidak pernah Melakukan hal sebagaimana yang dituduh kan dalam pemberitaan dimedia onlene Tersebut ,, Seharus nya LBH Pospera ( mengerti hukum ). Bisa dapat membukti kan Secara kongrit apa yang dituduh kan nya sebelum dimuat dalam pemberitaan Burhannuddin, H .selaku manager koperasi Mufakat Taka mengatakan kami menjalan kan kegiatan Usaha pertambangan batu bara ini melainkan Hasil nya diperguna kan untuk Kesejahteraan Anggota Koperasi dan memenuhi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –Undangan yang berlaku ,,Untuk Menjaga Nama Baik Koperasi Mufakat Taka kami akan mengklarifikasi melalui Media yang diberita kan dan akan mengadukan ke. Dewan pers atas pemberitaan yang menyudut kan nama koperasi mufakat Taka dan Akan melapor kan LBH Pospera ke Polda Kaltim Supaya diusut Tuntas. [Benn]