Sukabumi – mediakota-online.com
Sebuah kasus dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson Warga Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi telah diselesaikan melalui upaya restorative justice. Kejadian dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Suherlan alias Samson tersebut terjadi di Pasar Rehe Kp. Selakopi, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/06/2023).
” Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice, di mana kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan membaik,” ungkap Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada keterangan resminya, Sabtu (01/07/23).
Suherlan alias Samson diduga menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal setelah terjadi perselisihan di pasar Palabuhanratu yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023. Setelah tindakan medis, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui berada di tempat tongkrongan mereka.
” Kami berharap melalui pertemuan restorative justice, korban dan pelaku dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan permohonan dari korban dan pelaku, upaya restorative justice digelar di Polres Sukabumi. Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan saling memaafkan. “Kami telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami untuk melanjutkan hidup dengan damai. Restorative justice memberi kami kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku,” ujar salah satu saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat. “Kami berharap bahwa penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.
Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan upaya musyawarah penyelesaian dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson juga melibatkan Kepala Desa Cidadap, Karang Taruna serta petugas Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi.
” Penyelesaian Kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan keadilan, masalah ini berhasil diselesaikan dengan cara yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian,” ujar AKBP Maruly kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi. [Benn/Wira]