• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polda Banten Terima LP Wali Santri Al Zaytun

ByWira

Jul 3, 2023

Banten, mediakota-online.com

Ratusan Wali Santri Al Zaytun asal Banten laporkan Herri Pras dan Ken Setiawan ke Polda Banten, pada Senin 3 Juni 2023.

Laporan atas dugaan tindak pidana fitnah, Berita Bohong, Pemberitaan Bohong Menimbulkan Keonaran dan keresahan masyarakat khususnya walisantri Ponpes Al-Zaytun.

Aldo, Salah satu Walisantri Al-Zaytun mengatkan bahwa apa yg disampaikan Ken dan Herri semua nya tidak benar, apa lagi mengenai Zinah, anak Sy sebanyak 3 orang menjadi saksi nyata selama sekolah di Ponpes Al-Zaytun.

E.Abdulrosid salah satu perwakilan Wali Santri Al Zaytun yang hadir di Polda Banten Polri mengatakan pernyataan Ken Setiawan dan Herri Pras di media sosial telah merugikan secara psikis terhadap santri dan wali santri Al-Zaytun yang Berdomisi di Provinsi Banten.

Ia mengatakan apa yang disampaikan di medsos tidak benar itu semua fitnah

Abdulrosid mendesak kepolisian untuk memanggil Ken Setiawan dan Herri Pras atas pernyataannya tersebut.

Dalam tayangan YouTubenya, Ken dan Herri menyebutkan bahwa santri boleh berzina di Zaytun asal membayar 2 juta.

Ken dan Herri kata Abdulrosid telah memfitnah masyarakat luas khususnya santri dan Wali Santri di Ponpes Al Zaytun.

Tempat yang sama Kuasa Hukum korban sebanyak 5 orang lawyer, dari Lembaga Hukum HIR, terdiri dari,Bahroni,SH,MH, A Mabruri,SH, Dasep Muslihat, SH. Agus Salim,SH dan Medi Sumaedi,SH. Saat di wawancara media ini, Agus Salim, SH mengatakan, Psikologi korban terganggu akibat pemberitaan Ken dan Herri yang mengandung fitnah belaka dan Tidak berdasar.

Akibat pemberitaan yang bohong dan tidak benar ini disebarkan secara luas bebernya ke medsos.

Agus menambahkan Perbuatan Ken dan Heri telah meresahkan banyak orang khususnya kepada wali santri dan santri Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan laporan ini berdasarkan pasal 311 soal memfitnah dan pasal 14 UU ITE juga pemberitaan bohong dan satu pasal 27 ayat 3 UU ITE telah mendistribusikan pemberitaan yang sesat dan fitnah

  1. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.tanggal 03 juli 2023. [Turwanto]

By Wira