• Sen. Jan 20th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dua Warga Negara India ditangkap Imigrasi Jakarta Barat modusnya menipu bisa meramalkan garis ditangan

ByWira

Okt 27, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua pria warga negara India berinisial KPS (57) dan NPS (36) terkait kasus penipuan. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus meramal garis tangan.
“KPS dan NPS selama berada di wilayah Indonesia mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, keduanya diketahui melakukan penipuan dengan modus donasi anak yatim. Dalam sehari, mereka mengumpulkan uang Rp 750 ribu. Mereka sudah beraksi sejak 2022.

“Meminta donasi untuk anak yatim piatu di India, mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat. Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp 400 ribu sampai Rp 750 ribu,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan keduanya diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Wahyu juga mengungkapkan bahwa kedua warga negara India ini sudah melakukan aksinya sejak 2022. Saat diperiksa, keduanya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa KPS dan NPS bersama sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada tanggal 09 Oktober 2023,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari kedua WN India tersebut, mulai paspor, visa, uang tunai Rp 1,2 juta, peralatan untuk meramal, hingga foto panti asuhan yang digunakan saat beraksi.

“Keduanya (KPS dan NPS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkasnya.
[Benn]

By Wira