• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi WNA India & Pakistan Karena Telah Melanggar Undang Undang Keimigrasian.

ByWira

Nov 14, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 7 (tujuh) WN India dan 2 (dua) WN Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pendeportasian terhadap ketujuh WN India tersebut dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan terkait Alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

“Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap 7 (tujuh) WN India di
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023.

Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan Izin Tinggal milik mereka,” ungkap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian
berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia.

Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).

Selain India, pendeportasian juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang
berkerkewarganegaraan Pakistan dengan inisial NMA dan HAS
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat
2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta di kawasan Kemayoran. Petugas
Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” tutur Wahyu Hidayat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan terbukti melanggar Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin
Tinggalnya.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan
terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa
mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap
keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang
Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya
Jakarta Pusat,” tutup Kepala Kantor. [Benn]

By Wira