Jakarta, mediakota-online.com
Kedua terdakwa di putus vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang di ketuai Toga Napitapulu Selama 19 tahun penjara. Namun sebelum di Vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Octaviani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara. Denda 2 milyar subsider kurungan pengganti 4 (empat) bulan pada 14/11/2023.
Ketika Majelis Hakim yang di Ketuai Toga Napitapulu mengetuk palu, pertanda dimulainya persidangan dengan agenda Putusan.
Dalam putusan tersebut , Majelis hakim Toga menyampaikan , keterangannya bahwa kedua terdakwa, satu, Sugianto als Toto dan terdakwa dua, Akron telah bersalah melakukan tindak pidana, menjual, memiliki, menguasai , mengedarkan menjadi perantara Narkotika golongan ke.1 (satu) yang bukan tanaman mengandung metavitamina dan psitropika atau unsur bahan kimia yang beratnya lebih dari 5 gram, yakni berat berutto 7 (tujuh) kilogram Shabu-shabu.
Dalam dakwaan JPU , bahwa terdakwa dikenai pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 juncto pasal 132 dan pasal 55 KUHPidana serta Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang ini di Ketuai majelis hakim Toga Napitapulu SH MH ,Deni Tulangaw SH MH Dan Marin Ginting SH MH. (Eddy).