• Jum. Feb 7th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Agatha Baca Pembelaannya sambil menangis Setelah gelapkan Rp.6,2 Milyar.

ByWira

Jan 5, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martin Ginting dan Anggotanya Pramatoni dan Sri Hartati. Martin Mengatakan “sidang akan dimulai dan dibuka untuk umum, Sidang acara agenda pledoi atau Pembelaan terdakwa, ungkapnya Martin. pada Kamis (4-1-2024).

Namun dalam agenda surat pembelaan bukan dibacakan oleh kuasa hukumnya. Akan tetapi, terdakwa sendiri yang membaca surat penbelaannya dan dibuatnya oleh terdakwa sendiri yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim.

Dalam surat pembelaan yang dibuatnya, yang langsung dibacakan dihadapan majelis hakim. Terdakwa membacanya sambil menangis tersendu-sendu, ia merasa menyesal atas perbuatannya. Yang menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 6,2 milyar di PT. Trimaxindo Internasional Indonesia.

Hal ini terdakwa Agatha Martina Setiawan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang sepeserpun terhadap perusahaan di PT. Trimaxindo Internasional Indonesia.

Harap diketahui juga sebelum dalam agenda pembelaan, terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, selama 5 tahun penjara.

Namun dalam tuntutan JPU 5 tahun tersebut terdakwa Agatha MS, belum sampai disitu saja. Namun masih ada sidang lanjutan lainnya yakni, tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Loundrynya. (Ed).

By Wira