Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan, pengacara senior Kamaluddin Simanjuntak berhasil melakukan upaya hukum terhadap kliennya Lili Wijaya sebagai terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, yang dituduhkan atas Pemalsuan Surat Sertifikat Wihara Thai Eng Thai yang beralamat di Perumahan, Green Garden Kedoya Jakarta Barat.
Namun dalam penangguhan tersebut Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang di Ketuai oleh Yus Wardi mengabulkan atas pengajuan penangguhannya yang diajukannya Kamaluddin Simanjuntak.
Menurut Kamaluddin Simanjuntak kepada mediakota-online.com mengatakan, “bahwa yang dituduhkan kepada kliennya sebagai terdakwa tidak benar dan tidak berdasar ujarnya kuasa hukum Kamaluddin kepada Mediakota-online.com.
Kliennya ditangguhkan disebabkan karena, bahwa tanah dan rumah itu atas nama Ami Wijaya orang tua terdakwa Lili Wijaya, bukan nama Wihara Thein En Thang, itu sebabnya terdakwa ditangguhkan, ucapnya.
Makanya yang berhak mewarisi, tanah dan bangunan wihara Thein En Tang diatas tanah keluarga Ami Wijaya, terangnya.
Karena ada hak mewarisi, mereka berhak mengurus sertifikatnya . Melalui laporan kelurahan, polres Jakarta Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk itu klien kami menerbitkan sertifikat yang baru atas nama ibu Lili Wijaya dan anak-anaknya, ungkapnya Kamaluddin.
Lanjutnya Kamaluddin, maka dari itu, jika para pihak saksi pelapor Jama’ah wihara merasa keberatan, sejatinya jika saksi pelapor keberatannya, itu tidak berdasar, karena tidak berdasar akta tgl. 20 mei 2013 tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, jelasnya.
Maka dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuduh kliennya sangat aneh. Berdasarkan di Kementerian hukum dan Ham atas laporannya, bahwa atas nama Wihara tersebut berdasar tidak terdaftar. Maka pantaslah kalau kliennya sebagai terdakwa Lili Wijaya adalah ahli waris, dan berhak memiliki sertifikat atas nama hak waris dari orang tuanya bernama Ami Wijaya, ujarnya Kamaluddin.(Ed).