Jakarta – mediakota-online.com
Terdakwa Basri bin Supardi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah diputus Vonis Pidana SEUMUR HIDUP. Pada. Rabu (30-1-2024).
Majelis hakim membacakan putusan tersebut menyatakan dan mengadili, ” bahwa tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjual, memiliki menjadi perantara narkotika, golongan ke.1 (satu) yang bukan tanaman. Mengandung metahfitamina dan fisohtropika yang beratnya melebihi dari 5 gram yakni, netto 10 kilogram lebih. Maka dari itu terdakwa di tahan dan dipidana penjara selama “SEUMUR HIDUP”.
Adapun sebagai barang bukti 1. Sampai 3 dan sejumlah uang sebanyak Rp.500 ribu rupiah.
Dan terdakwa dibebani bayar perkara Rp.5 ribu rupiah. Dalam putusan tersebut barang bukti akan dimusnahkan oleh negara, terangnya.
Lanjutnya majelis, sebagaimana terdakwa didakwa Jaksa penuntut umum dan diatur Pasal tunggal yakni Pasal 114 ayat (2) dan Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, ujarnya.
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2015 dalam perkara yang sama sebagai perantara narkotika dan sudah pernah ditahan selama 8 tahun penjara mengedarkan Shabu.
Namun dalam putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Basri menyatakan sikap, melalui kuasa Hukumnya , “melakukan banding” dalam putusan vonis tersebut.
Namun harap diketahui sebelumnya putusan, terdakwa Basri telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerson dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada pekan lalu, telah menuntut terdakwa Basir dengan PIDANA MATI. (Eddy).