Jakarta – mediakota-online.com
Paspor elektronik polikarbonat telah tersedia di Imigrasi Jakarta Utara. Sebelumnya paspor elektronik polikarbonat hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi tertentu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan. Namun mulai tanggal 27 Maret 2024, paspor elektronik polikarbonat sudah bisa diajukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ali Maulana Hakim, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi orang pertama pemegang paspor elektronik polikarbonat terbitan Kantor Imigrasi Jakarta Utara. “Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Jakarta Utara atas program layanan paspor polikarbonat yang mana paspornya sudah memiliki chip sehingga sulit untuk dipalsukan,” pesan Ali Maulana Hakim.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai pilihan jenis paspor. Mulai dari paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor jenis terbaru yaitu paspor elektronik polikarbonat. Hampir sama dengan paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat juga menggunakan chip sebagai penyimpanan data biometrik pemegang sehingga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan akurat. Selain itu, halaman biodata yang sudah menggunakan lembar polikarbonat membuatnya lebih kuat sehingga tidak mudah rusak, sobek, serta meminimalisir terjadinya pemalsuan.
“Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yaitu Rp 650.000. Kami sudah membuka 20 kuota paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor,” ucap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Dengan tersedianya kuota paspor elektronik polikarbonat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. [Benn]