JAKARTA, Media Kota
Bareskrim Polri terus mengintensifkan penelusuran dan penyitaan aset dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban, termasuk memperjuangkan hak restitusi bagi ribuan nasabah yang terdampak.

Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan, serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Aset-aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, tetapi juga atas nama sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, nilai aset yang berhasil ditelusuri penyidik Bareskrim Polri dari keseluruhan empat klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu upaya penting dalam mendukung pemulihan kerugian korban, meskipun realisasi pengembalian dana tetap bergantung pada proses hukum dan mekanisme restitusi yang berlaku.
Kabar ini menjadi perhatian para korban setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelesaikan penghitungan restitusi terhadap 5.102 korban PT DSI dengan nilai mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.
Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada 21 Oktober 2026 untuk mendukung proses penuntutan terhadap para terdakwa.
Bareskrim Prioritaskan Penelusuran Aset
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset atau *asset tracing* menjadi salah satu prioritas sejak awal penyidikan.
Menurut Arsal, arahan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara kejahatan keuangan tidak cukup hanya dengan memproses dan menghukum pelaku. Aparat juga harus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi para korban melalui pemulihan aset.
“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol. Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan *tracing* aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.
Ia menjelaskan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas perkara FH tidak seluruhnya merupakan milik pribadi tersangka. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Ratusan Dokumen dan Bidang Tanah Jadi Sasaran Penyitaan
Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas perkara FH terbagi dalam tiga kategori utama.
Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir.** Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Keseluruhan aset tersebut memiliki luas sekitar 1,9 hektare.
Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Delapan aset lainnya berkaitan dengan agunan pembiayaan dari pengalihan piutang atau *cessie* sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya disebut dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Kedua, 50 bidang tanah yang telah diblokir.** Seluruhnya merupakan bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi.
Sebarannya meliputi 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Ketiga, uang tunai hampir Rp5,4 miliar.** Uang tersebut disita dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik milik tersangka untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Empat Klaster untuk Memaksimalkan Pemulihan Aset
Arsal menjelaskan, penyidikan perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster agar penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya *tracing* aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelasnya.
Dari keseluruhan klaster, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim Polri kini telah melampaui Rp500 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengejar pemulihan kerugian yang dialami para korban.
“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil *tracing* Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil *tracing* aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. *Tracing* masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkap Arsal.
Meski demikian, nilai aset yang berhasil ditelusuri tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut sudah dapat dikembalikan kepada korban. Pengembalian tetap harus melalui proses hukum, penyelesaian status aset, serta mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Arsal juga mengapresiasi langkah LPSK dan kejaksaan yang telah melakukan penghitungan kerugian korban serta mendorong pemenuhan hak restitusi.
“Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.
LPSK Hitung Restitusi 5.102 Korban Capai Rp1,07 Triliun
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi dan penghitungan permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI secara objektif.
Penghitungan dilakukan dengan memeriksa data 14.088 pemberi pinjaman atau *lender* PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 korban mengajukan restitusi dengan nilai penghitungan mencapai sekitar Rp1,07 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil penghitungan restitusi dari LPSK.
Hasil penghitungan tersebut akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam penyusunan surat tuntutan. Kejaksaan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa sesuai ketentuan hukum.
### Dana PT DSI Capai Rp11,49 Triliun
Besarnya perkara ini tergambar dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 *lender* sejak 2018.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan. Sementara itu, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.
Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster.
Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024.
Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Sementara itu, klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
Upaya penyitaan dan penelusuran aset yang terus dilakukan Bareskrim Polri diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban. Namun, kepastian jumlah dana yang dapat dikembalikan masih bergantung pada hasil proses hukum dan realisasi pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
[Ismail/Wira]
