Bone, sulsel – mediakota-online.com Pembangunan Paving Blok + Drainase di Dusun Samrangeng, Desa Bone Pute, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh pelaksana PPKD. Dana Desa (APBN) TA. 2023, volume 55 M+113 M, sebesar anggaran Rp 148. 219. 800. diduga tidak sesuai petunjuk teknis, dan mutu paving blok dipertanyakan.
Pasalnya pada pekerjaan tersebut terindikasi adanya permainan atau pengelabuan gambar konstruksi yang jelas akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan, dasar pondasi drainase itu pada pemasangan batu, tidak ditemukan menggunakan campuran semen, akibat tergerus air.
Andi Burhanuddin selaku aktivis turut memberikan komentar, “Kami tantang dan desak Kejati Sulawesi Selatan selaku
Aparat Penegak Hukum (APH), untuk turun ke Desa Bone Pute’ tegasnya Rabu 3/4/2024.
Ia juga menyoroti progres pekerjaaan Paving Blok + Drainase di Desa Bone Pute yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. diduga tidak sesuai petunjuk teknis,
“Dari pekerjaan Drainase, nampak pasangan batunya pada titik dasar galian lebih sedikit, sehingga kualitas pastinya diragukan dengan lebar bawah dan atas pasangan batu beda.
Sementara itu pada pekerjaan paving blok nampak adanya bekas pondasi yang hanya disambung pasangan baru sebagai penyanggah pavingnya, maka dari itu kami meminta APIP serius, dalam mengawal dan mengawasi setiap pengadaan barang dan jasa melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviuw, evaluasi dan pemantauannya sesuai tugas APIP, yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dalam meminimalisir unsur korupsi” tutup Andi Burhanuddin.
Sementara itu, kepala desa Bone pute belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini terbit.
[Andi Ampa]