• Kam. Sep 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta, Media Kota Online–

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal. Total enam warga China tersebut terciduk menggunakan visa wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia.

“Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Hasanin mengatakan sekelompok WNA tersebut menyewa sebuah tempat di hotel berbintang yang terletak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk membuka jasa layanan bernama studio AURE PORTRAIT. Usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jasa fotografi, penata rias, hingga busana.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan keenam WNA itu menggunakan visa wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia. Enam WNA yang dimaksud berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX.

“Di Lokasi, tim kami menemukan keberadaan dan kegiatan dari 6 orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX. Dari hasil pengecekan pada sistem keimigrasian dan dokumen yang ditunjukkan oleh WNA, diperoleh informasi bahwa keenam WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia,” ujar Bong Bong.

Usaha yang dijalani enam WNA ini dikatakan sudah berjalan selama satu minggu. Mereka juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa keenam WNA yang membuka jasa fotografi tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok” jelas Bong Bong.

WNA tersebut memasarkan jasanya melalui media sosial TikTok tanpa memunculkan alamat studio. Lokasi akan dikirimkan usai pelanggan melakukan pembayaran uang muka (DP).

“Keenam WNA memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 dalam satu kali sesi foto, dan selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan” Ungkap Bong Bong.

Imigrasi pun melakukan deportasi terhadap enam WNA ini pada Selasa (15/9). Keenamnya terbukti menyalahi aturan yang berlaku.

“Terhadap 6 orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada tanggal 15 September 2026 pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” pungkas Bong Bong.
(BENN)