Jakarta – mediakota-online.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Kantor Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Mulanya pertemuan itu digelar tertutup bagi awak media. Selang beberapa menit, awal media dipersilakan naik ke lantai atas menuju ruangan rapat. Di situ sudah hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Bappilu PDI-P Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Yasonna Laoly hingga Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Hasto mengatakan, rapat kali ini juga menghasilkan sejumlah sikap PDI-P menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” kata Hasto membacakan sikap PDI-P, Senin malam.
Konsekuensinya, Hasto menyebut, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sikap yang kedua, PDI-P menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, menurut Hasto, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
“Tiga, PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan, berbagai kecurangan pemilihan umum (Pemilu) yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar. Di lain sisi, kecurangan Pemilu itu juga dinilai berpotensi mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
“Empat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” kata Hasto.
“Dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujarnya lagi.
Sikap kelima, PDI-P turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power Presiden Jokowi.
“PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu,” kata Hasto.
“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayate,” ujarnya lagi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 memang menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud dan permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah. [Benn/Wira]