• Kam. Mei 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Hakim Diminta Menolak Gugatan Penggugat dan Mengabulkan Sita Jaminan Penggugat Rekovensi.

ByWira

Apr 29, 2024

Jakarta, mediakota-online.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diminta untuk menolak gugatan penggugat, dan mengabulkan sita jaminan dari tergugat II atau penggugat Rekovensi.

 

Selain itu, majelis hakim juga di mohonkan mengabulkan gugatan penggugat Rekovensi dan menyatakan bahwa penggugat Rekovensi adalah pemilik Toko New Sinar Jaya Lighting yang terletak di Jalan Pinangsia No 36,Jakarta Barat.

 

Demikian disampaikan kuasa hukum tergugat II atau penggugat Rekovensi, Mahmuddin Manurung, SH, MH, CLA, CLI, CTL dan Ryan Mahaputra Pratama, SH, MM Kn, MM dalam Dupliknya pada hari ini, Senin (29/4/2024) dalam menjawab Replik dari penggugat.

 

Dalam perkara perdata bernomor registrasi 53 ini, penggugat adalah Lim Jong Chong dan tergugat II atau penggugat Rekovensi adalah Lim Siu Mie. Keduanya merupakan kakak beradik terkait kerjasama mengelola Toko New Sinar Jaya Lighting.

 

Gugatan yang dilakukan oleh Lim Jong Chong adalah untuk membatalkan perjanjian bersama untuk mengelola toko yang menjual berbagai macam lampu tersebut. Padahal perjanjian bersama itu dilakukan di Notaris Ninik Sukadarwati, Notaria di Jakarta Nomor 101 tertanggal 27 November 2018.

 

Oleh karena itu, kuasa hukum tergugat II, memohonkan agar majelis hakim menyatakan perjanjian bersama yang ditandatangani penggugat, tergugat, dan tergugat II pada Notaris Ninik Sukadarwati, di Jakarta pada 27 November 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum.

 

Sebab menurut Mahmuddin Manurung, dalil dan dasar hukum yang disampaikan penggugat Rekovensi dalam perkara a quo adalah relevan dan berdasarkan alat bukti yang autentik sehingga cukup alasan majelis hakim berdasarkan hukum untuk mengabulkan gugatan penggugat Rekovensi untuk seluruhnya.

 

Selain itu ujar Mahmuddin, tergugat II juga dengan tegas membantah bahwa Toko New Sinar Jaya lighting adalah milik penggugat berdasarkan SIUP kecil dan TDP perorangan yang dikeluarkan pihak Kecamatan Tamansari pada 2018,padahal fakta hukum yang sebenarnya, Toko New Sinar Jaya Lighting adalah milik tergugat II secara sah dan legal.

 

Pada intinya tergugat II membantah dan menolak seluruh dalil-dalil penggugat dalam Repliknya tersebut.

 

Menurut Mahmuddin, jika bertitik tolak dari asas “Aktori in Cumbit Probatio”, dihubungkan dengan dalil dan Replik penggugat , dapat disimpulkan bahwa Replik penggugat tidak ada relevansinya dan tidak berdasar hukum penggugat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian bersama tanggal 27 November 2018 pada Notaris Ninik Sukadarwati Notaris di Jakarta, karena surat perjanjian bersama tersebut masih diperlukan tergugat II sebagai alat bukti hukum.

 

Selain itu, tergugat II juga membantah dimana dalam Replik penggugat menyatakan pernah adanya tukar guling pengelolaan Toko New Sinar Jaya Lighting di Jalan Pinangsia no 36 dengan toko di Jalan Pinangsia No 58.Dan jika benar terjadi tukar guling, maka penggugat harus bisa membuktikannya.

 

Untuk membuktikan bantahan terhadap Replik penggugat itu, maka tergugat II akan memperlihatkan asli alat bukti tertulis dan keterangan saksi fakta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo dalam persidangan. (Eddy)

By Wira