• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan. Terdakwa Lim Jong Chong Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

ByWira

Apr 30, 2024

 

Jakarta – mediakota-online.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Tornado Etmawan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penggelapan Lim Jong Chong.

Amar putusan itu dibacakan pada, Selasa (30/4/2024), di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur Pasal 372 KUHP sudah terpenuhi, namun menurut hakim perbuatan terdakwa bukan tindak pidana melainkan perdata.

 

Oleh karena itu majelis hakim membebaskan Lim Jong Chong dari tuntutan pidana, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

 

Hakim juga berpendapat, dimana saat ini masih ada perkara perdata antara Lim Jong Chong melawan saksi pelapor yakni Lim Siu Mei. Dan perkara perdata tersebut masih berlangsung di PN Jakarta Barat.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bharoto menuntut Lim Jong Chong selama 2 tahun penjara.

 

Atas vonis bebas itu, jaksa menyatakan kasasi. Pernyataan kasasi itu disampaikan Bharoto kepada penasehat hukum saksi pelapor, Mahmuddin Manurung, SH, MH sesaat setelah sidang usai.

Saat dikonfirmasi, Mahmuddin membenarkan bahwa jaksa menyatakan kasasi.

 

Perkara ini bermula dari perjanjian kerjasama antara saksi pelapor Lim Siu Mie dan Lim Jong Chong dalam mengelola Toko New Sinar Jaya Lighting yang terletak di Jalan Pinangsia No 36.

 

Dimana dalam kerjasama itu dibuat perjanjian kerjasama antara Lim Jong Chong, Lim Siu Mie dan Lim Siu Lin.

Lim Jong Chong mendapat 40 persen dari keuntungan usaha tersebut, Lim Siu Mie memperoleh 30 persen dan Lim Siu Lin mendapat 30 persen.

Namun menurut Lim Siu Mie belakangan Lim Jong Chong tidak memberikan bagian untuknya sesuai perjanjian bersama.

Bahkan menurut Lim Siu Mie, Lim Jong Chong malah mengganti nama rekening bersama menjadi rekening pribadi.

Atas dasar itu Lim Siu Mie lalu melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

 

Namun setelah mandeg 4 tahun, barulah laporan tersebut berjalan dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat, hingga akhirnya Lim Jong Chong dijebloskan ke Rutan Salemba.

Sementara itu saksi pelapor Lim Siu Mie mengaku sangat kecewa dengan vonis hakim tersebut.

Dia berharap kasasi jaksa akan dikabulkan hakim agung yang nantinya memeriksa perkara tersebut. (Eddy)

By Wira