Aceh – mediakota-online.com
LHOKSEUMAWE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Lhokseumawe, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Usman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irwan Purnama, beserta pegawai dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Personil dari perwakilan Tim Pengawasan Orang Asing yang hadir adalah dari Polres Lhokseumawe, BAIS, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Kemenag Lhokseumawe.
Dalam pelaksanaan kegiatan, harus sesuai dengan SOP dan mengupayakan tetap bersikap humanis.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan, harus memperhatikan norma atau kebiasaan masyarakat guna menghindari miskomunikasi dengan lingkungan sekitar.
Setelah pengarahan, tim mengunjungi penginapan yang berada di Kota Lhokseumawe, yaitu Hotel Rajawali, Hotel Diana, dan Grand Sydney.
Tim memastikan bahwa seluruh penginapan tersebut dapat dan selalu melaporkan jika terdapat Warga Negara Asing yang menginap di penginapan yang bersangkutan.
Tim kemudian bergerak menuju Dayah Ulumuddin, Desa Utenkot, Kota Lhokseumawe. Tim bertemu langsung dengan pimpinan Dayah Ulummuddin Tgk H Syamaun Risyad, Lc.
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Usman melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irwan Purnama mengatakan, dalam pengawasan dilokasi tidak ditemukan adanya keberadaan tenaga pengajar atau pelajar asing di lembaga pendidikan tersebut.
“Penggunaan Izin Tinggal Orang Asing harus sesuai dengan tujuan yang bersangkutan, tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku. Dan kami disini untuk memastikan bahwa hal tersebut dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Sehingga dengan ada operasi seperti itu mendapat apresiasi dari pimpinan dayah.
“Petugas meminta kedepan jika ada tenaga pengajar dan pelajar asing yang akan datang ke dayah, maka pihak dayah siap dan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe,” terangnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe kerap bersinergi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing, demi tercapainya tujuan organisasi dan menjaga keamanan Negara, serta untuk menindak Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian. [Benn]