Bali – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tinggal melewati batas izin atau overstay di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan.
Suhendra menyebut tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan patroli di kawasan Legian Kuta, pada Selasa 28 Mei.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Suhendra menyebut dari hasil patroli tersebut pihaknya kemudian menangkap tiga WN asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35) yang telah overstay lebih dari 60 hari.
Kemudian pihaknya kembali 19 WN asal Nigeria, 1 WN asal Ghana, dan 1 WN asal Tanzania pada Rabu 29 Mei.
Dari 21 WNA yang ditangkap tersebut semuanya terbukti melanggar batas izin tinggal di Bali. Bahkan 9 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut selama periode Januari-Mei 2024 terdapat 91 WNA yang telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.
Silmy meminta agar jajaran imigrasi dapat segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia” katanya. [Benn]