
Jakarta – mediakota-online.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1 A Khusus menggelar sidang kedua terdakwa Muji Burruhman dan Dede Refyandi kedua terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Terdakwa Muji Burrhman didampingi Kuasa Hukumnya Priyagus SH , sedangkan Dede Refyandi didampingi Kuasa Hukum Saiful Abas SH dari Pos Bakum. Sidang Yang di Ketuai Dr. Dahlan. Dalam putusan Vonis yang dibacakan . Pada Kamis. (25-7-2024).
Paparan putusan Majelis menjelaskan, ” bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinka dan terbukti, melakukan tindak pidana, memiliki, menerima, menjual menjadi perantara tanpa hak, maka dari itu, amar putusan majelis hakim Dr. Dahlan telah terpenuhi. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muji Burrahhman selama 11 tahun penjara . Dengan ketentuan denda Rp.2 milyar subsider 6 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Dr. Dahlan tersebut. Sebagai barang bukti, Shabu 4 kg, hp, akan disita oleh negara dan akan dimusnahkan. Dalam putusan tersebut Majelis mengatakan kepada terdakwa , kamu terima tidak , “terima yang mulia” sedangkan Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakbar, “telah menerima hasil putusan majelis tersebut.
Pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa , pasal 114 ayat 2 dan UU RI no.35 tahun 2009. Tentang narkotika.
Dan pasal 132 dan UU RI No.35 tahun 2009.
Untuk diantar kepada seseorang yang memesannya, atas perintah seseorang yang tidak diketahui orangnya melalui pesan Hp. Hal itu dilakukan oleh terdakwa Mujiburruhman sebanyak 5 kali pengiriman. Dan mendapatkan upah seluruhnya sebanyak Rp.90 juta rupiah. Sedangkan Dede Refyandi Selama pengiriman 5 kali. Mendapatkan upah dari orang atas pengakuannya sebesar Rp. 70 juta rupiah.
Menurut tuntutan JPU, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, berupa Sabu sabu, bentuk bukan tanaman.
JPU menyebutkan terdakwa hanya menemani saksi Dede Refyandi mengambil barang di pinggir jalan dari seseorang yang tidak terdakwa kenal. Lalu laki laki yang tidak dikenal itu datang menghampiri terdakwa dan menerima tas berisi Narkotika lalu di bawa ke Lombok. Terdakwa dapat upah menganta barang yang tidak diketahui isinya itu sebesar 1 juta rupiah.
JPU Azam Akhmad Aksya menjelaskan, sudah lima kali terdakwa menjemput barang Narkotika di berbagai tempat. Barang bukti atas kejahatan terdakwa yang disita sebanyak 4 kg bruto, ada juga telepon seluler yang disita sebagai barang bukti, ungkap JPU, 11/7/2024 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu terdakwa Muji Burruhman
Terdakwa Mujiburrahman warga Jalan Pengadegan Timur Raya Pancoran Jakarta Selatan , ditangkap di kediamannya
melakukan pengiriman kesetiap akses di wilayah khusus sejabodetabek. Sedangkan terdakwa lainnya, Dede R menurut informasi Ditugaskan diluar jabodetabek. Bahwa dua perkara tersebut di Split. (Eddy).
