Malang – mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan sosialisasi mengenai Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 di Harris Hotel and Conventions, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan asing, komunitas perkawinan campur, serta Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Maluku.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
Ketua Tim Diaspora Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Fitri Saptaji menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas imigrasi dan para pemangku kepentingan terkait pelayanan keimigrasian, termasuk kebijakan Golden Visa dan Bridging Visa.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan visa dan izin tinggal terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah dengan
Peraturan Nomor 11 Tahun 2024, mencakup penerbitan Golden Visa dan Bridging Visa,” jelas Fitri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono yang membuka acara,
menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan langkah nyata untuk mendukung Selective
Policy yang bertujuan menarik Good Quality Travelers.
Kebijakan ini, kata Heni, memberi kemudahan bagi warga negara asing untuk tinggal lebih lama di
Indonesia dan berkontribusi dalam pembangunan.
Kebijakan Golden Visa dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia di mata internasional dengan
menarik tokoh dunia, investor internasional, talenta global, serta Diaspora Indonesia. Investor asing yang memenuhi komitmen keimigrasian, seperti menanamkan modal minimal 2,5 juta dolar AS, bisa mendapatkan izin tinggal hingga lima tahun.
Golden Visa juga terbuka bagi eks WNI dan keturunannya, serta berbagai kategori lainnya seperti lansia (silver hair) dan talenta global.
Selain itu, Bridging Visa memungkinkan perpanjangan izin tinggal bagi warga asing yang izinnya akan habis, sambil menunggu pengajuan perubahan status ke izin tinggal terbatas (ITAS). Jawa Timur, dengan realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 27,6 triliun pada semester pertama 2024, menjadi salah satu provinsi dengan keberadaan warga asing yang tinggi, termasuk investor asing dan pelaku perkawinan campur.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi One-on-One Clinic yang memungkinkan peserta berkonsultasi terbaru langsung dengan narasumber dan pejabat imigrasi mengenai implementasi kebijakan visa terbaru. [Law]