Tanah Bumbu, mediakota-online.com
Perang melawan narkoba di Tanah Bumbu kian memanas. Polres Tanah Bumbu, melalui Satresnarkoba dan Sat Samapta, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, polisi berhasil menangkap MS (47), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba, di sebuah rumah di Jl. Provinsi, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa MS tertangkap basah di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima paket sabu seberat 6,45 gram, sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 300.000.
“Ini bukti nyata komitmen kami. Tidak ada celah bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba untuk lolos dari hukum di Tanah Bumbu. Kami akan kejar tanpa ampun!” ujar IPTU Jonser dengan tegas.
Penangkapan ini dilakukan setelah patroli rutin oleh Unit Turnawali Sat Samapta di wilayah rawan kriminalitas. Aparat mencurigai gerak-gerik MS yang mencolok, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Kapolres Arief Prasetya turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan pentingnya segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda dari kehancuran. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Bersama kita harus pastikan Tanah Bumbu bebas narkoba!” kata Kapolres.
MS kini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan akan menjalani proses hukum. Polres berharap operasi ini mampu memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu, menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
Dengan operasi yang intensif, aparat menegaskan bahwa peredaran narkoba di Tanah Bumbu akan diberantas hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi.”(Mhl)