• Ming. Mei 3rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Di duga Proyek Swakelola di SDN Disdik Kota Baru Menghindari Tender Lelang Proyek

ByWira

Okt 9, 2024

Kotabaru, mediakota-online.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintan Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa sudah di jelaskan, apa saja masalah proyek yang di danai dari anggara pemerintah tersebut.

 

Saat diminta komenter LSM “Forum Rakyat Membangun, “Robyanson, menggungkapkan, “Bahwa Pengguna anggaran/Kadisdik sebagai (PA) umumnya memang sehurasnya menghindari swakelola, sebab sangat sensitif dengan KKN dan mudah diartikan Korupsi dan terjadi indikasi persekongkolan antara Kepsak SDN dan Kadisdik tersebut, dapat di duga proyek Swakelola tersebut menghindari membayar pajak tender lelang proyek.

 

Contoh salah satunya dalam kasus proyek SDN Peramasan 2×9, mulai terlihat dalam poin-poin/atim pengurangan volume proyek yang tidak dipenuhi oleh pengguna anggaran, sehingga terkesan bahwa swakelola tidak tepat diterapkan dan melanggar dengan aturan tentantg Pengadaan Barang Dan Jasa, Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan penjelasan Kepala Sekolah SDN Peramasan 2×9, proyek tersebut dikerjakan secara pribadi, selanjut mengenai swakelola, bahwa banyak hal perlu dipertimbangkan sebelum menentukan metode pelaksanaannya.

 

“Asistensi dari kementerian biasanya hanya mencakup masalah teknis, seperti volume dan dana. Namun, soal metode pelaksanaan di lapangan itu diserahkan ke daerah setempat, karena merupakan kewenangan daerah.

 

Namun dalam hal menyoroti pentingnya pendampingan dalam proyek DAK, yang minimal memakan 10 persen dari total dana daerah dan juga Pendamping dari APBD diperlukan untuk perencanaan yang matang serta pengawasan yang lebih ketat, dan operasional bagi di dinas sendiri.

 

Dalam hal ini untuk proyek dengan anggaran Rp 200 juta kebawah untuk penunjukan langsung lebih tepat, sedangkan yang Rp 200 juta lebih atau di atasnya bisa menggunakan tender lelang serta pertimbangan lokasi sebagai salah satu faktor dalam pemilihan kontraktor, terutama jika proyek berada di daerah terpencil, dan terkait proyek SDN Peramasan 2×9, bahwa dari lima paket pekerjaan yang di laksanakan dengan metode swakelola, tidak satu pun yang memenuhi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 pada Pasal 5 dan melanggar PP tenteng pengadaan Barang Dan Jasa, dengan ini masalah proyek yang di atas kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segara menanggil pihak-pihak yang terkait tersebut seperti Kadisdik Kab. Kota Baru,PTK dan Kepsek SDN yang bersangkutan, supaya ada epek jera dan tidak akan terulang lagi proyek yang menghindari tender lelang tersebut pada tahun yang akan datang, “Ungkapnya.

 

Saat di konfirmasi dengan rilis berita oleh awak media kota melewati Via WhatsApp, namun sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan yang bernama Selamat Riyadi tersebut. (Halion Dkk)

By Wira