• Ming. Apr 12th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA (24).

ByWira

Okt 10, 2024

Samarinda – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA (24).

 

Penangkapan dilakukan atas

dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud Pasal 122 (a) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JA diketahui telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan keimigrasian dengan melakukan transaksi jual beli alat berat

bekas di wilayah Kota Samarinda yang akan di ekspor ke Negara Dubai. Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan yang diperuntukan untuk wisata dengan menggunakan penjamin PT. BCI

yang berdomisili secara virtual office di kota Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, JA dikenakan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana

yang dimaksud Pasal 122 (a) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana dalam peraturan tersebut JA dapat dikenakan penuntutan dengan kurungan penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,-.

Imigrasi Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman

Modal (BKPM) di Jakarta, bahwa JA juga merupakan Penanam Modal Asing (PMA) di perusahaan PT. B yang berada di Kalimantan Selatan namun berdasarkan hasil

penyelidikan bahwa PT. B juga tidak mengajukan Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing kepada JA untuk tinggal dan berkegiatan di Indonesia.

JA juga mengakui bahwa ada beberapa rekan bisnisnya di PT. B tersebut yang memberikan instruksi kepadanya untuk masuk ke Indonesia menggunakan visa

kunjungan dengan penjamin PT. BCI.

Imigrasi Samarinda juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang memberikan arahan untuk menggunakan Visa Kunjungan kepada JA dan apabila tidak datang, maka Kantor Imigrasi Samarinda akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penetapan DPO dan mencegah untuk bepergian

keluar negeri dan untuk perusahaan penjamin PT. BCI akan diusulkan untuk dibekukan dalam pengajuan visa. [Benn/Wira]

 

 

 

 

By Wira