Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, pada Kamis (10/10/2024).
Jakarta – mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buron internasional asal Republik Rakyat China (RRC) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (1/10/2024). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, buronan yang dikenal dengan inisial LQ alias Joe Lin diterdeteksi dan ditangkap setelah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024.
Ia mengatakan, LQ atau Joe Lin masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki nomor U23358200. Dia masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/9/2024).
“Kemudian tim melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
“Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia,” sambungnya.
Silmy mengatakan, LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari 100 Yuan miliar (atau sekitar Rp 220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.
Ia mengatakan, LQ atau Joe Lin menggunakan paspor Turki bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi. “Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa Joe Lin atau LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol,” ujarnya.
Silmy mengatakan, setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada (4/10/2024) untuk kemudian diserahkan kepada pihak interpol pada Kamis (10/10/2024). Silmy menyebutkan, seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam.
Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM). “Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan.
Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” tuturnya. Terakhir, Silmy menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien. “Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” katanya. [Benn/Wira]
