Jakarta – mediakota-online.com
Pada hari ini 25 Oktober 2024 Harris Hutabarat,SH di Jakarta selaku kuasa hukum dari Dewi Triyanawati, menyampaikan secara langsung surat permohonan perlindungan hukum dan pemantauan persidangan pidana di tingkat kasasi dengan register perkara No. 1712 K/PID/2024 terhadap Terdakwa Roliati
kepada :
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bapak Ketua Komisi Yudisial.
Yang menjadi dasar permohonan, oleh karena adanya putusan bebas/tidak terbukti terhadap Terdakwa Roliati di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (KEPRI) dengan register No. 124/PID/2024/PT TPG yang pada intinya menyatakan Terdakwa Roliati tidak terbukti bersalah, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Batam dengan No. 151/PID.B/2024/PN.BTM yang pada intinya menyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun (tidak perlu dijalani) dengan masa percobaan 2(dua) tahun.
Berdasarkan penelusuran perkara dari SIPP Pengadilan Negeri Batam dan Website informasi perkara MA RI, diketahui :
Tanggal 03 OKtober 2024, PN Batam mengirimkan berkas perkara Roliati ke Mahkamah Agung.
Tanggal 09 Oktober 2024, MA menerima berkas perkara tsb.
Tanggal 21 Oktober 2024, MA telah mendistribusikan dan penunjukan majelis, Hakim Ketua Burhan Dahlan, Hakim Anggota 1 Tama Ulinta Br. Tarigan dan Hakim Anggota 2 Sutarjo. Kuasa Hukum Dewi Triyanawati menilai penanganan perkara Roliati terkesan sangat cepat di tingkat Kasasi.
Lim Siew Lan sebagai korban atas pencurian uang senilai Rp. 8.975.000.000,- yang dilakukan oleh Roliati selaku karyawan PT. Active Marine Industries bersama dengan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga (Advokat) berkas perkara terpisah. Lim Siew Lan merupakan kakak kandung dari Lim Siang Huat, yang merupakan suami dari Dewi Triyanawati.
Awalnya korban memiliki uang di rekening May Bank di Batam, namun sekiranya tanggal 28 Juni 2021 (22 hari setelah Mr. Lim Siang Huat Meninggal) s/d 12 Juli 2021, Roliati melakukan transfer dari rekening Korban ke rekening Ahmad Rustam Ritonga selaku kuasa hukum adiknya, yangmana transfer tersebut dilakukan setelah adik korban yakni Mr. Lim Siang Huat (suami dari Dewi Triyanawati) meninggal pada tanggal 06 Juni 2021, transfer secara bertahap dengan total Rp. 8.975.000.000,-, dan setelah mengetahui rekeningnya kosong, Lim Siew Lan melapor ke Polda Kepri.
Dan belakangan korban Lim Siew Lan mengetahui transfer dana yang dilakukan oleh Roliati, oleh karena adanya 2 rangkap ”Perjanjian Jasa Advokat – Pengacara Pribadi” antara Lim Siang Huat dengan H.A Rustam Ritonga,SH.,MH tertanggal 08 Februari 2021 yang ditandatangan diatas materai tempel 10.000 oleh Lim Siang Huat maupun oleh Ahmad Rustam Ritonga dan Surat Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,SH.MH tertanggal 20 Mei 2021, maka korban melalui kuasanya telah mengajukan konfirmasi terkait dengan tanggal pencetakan, peredaran materai ke Peruri (Percetakan uang RI) di Jakarta sehingga diketahui 2(dua) rangkap perjanjian yang dijadikan dasar oleh para Terdakwa, ternyata materai yg dibubuhkan pada 2 rangkap perjanjian tsb, baru di cetak ada tanggal 25 Maret 2021 (bukan sebelum tanggal 08 feb 2021- tanggal perjanjian) bahkan lebih ironis lagi setelah melakukan konfirmasi ke Pos Indonesia Cabang Batam, didapatkan informasi tanggal pembukaan dus materai tersebut yakni tanggal 08 Juni 2021, sedangkan almarhum Lim Siang Huat telah meninggal tg 06 Juni 2021. Artinya perjanjian tsb tidak di tanda tangani sewaktu Mr. Lim Siang Huat masih hidup.
Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga tidak pernah mengkonfirmasi atau menagihkan terkait pembayaran fee jasa pengacara antara pribadi Mr. Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam sebesar Rp. 9.000.000.000,- kepada Dewi Triyanawti selaku ahli waris, padahal mereka sering bertemu pasca meninggalnya Lim Siang Huat, bahkan sebelum uang tersebut ditransfer, dewi Triyanwati sbg ahli waris maupun pengacara dewi Triyanwati yakni Bottor Pardede sering kali bertemu dengan Roliati dan Ahmad rustam.
Bahwa Klien Kami Dewi Triyanawati atau selaku istri dari almarhum Lim Siang Huat, juga meragukan tanda tangan dari Lim Siang Huat yang ada pada perjanjian-perjanjian antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,SH.,MH sehingga terhadap perjanjian-perjanjian tsb, Klien kami telah melakukan Uji Autentikasi oleh LKP Grafologi Indonesia di Bandung tertanggal 02 Januari 2024, dengan kesimpulan TIDAK AUTENTIK” merupakan hasil duplikasi (seperti copy paste, scan & penggunaan stempel tanda tangan). yang bukan merupakan tanda tangan asli atau tangan tangan basah dari Lim Siang Huat. Oleh karena setiap manusia memiliki natural natural of variation (nov) yang berbeda-beda.
Saat ini Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga juga menjadi Tersangka di perkara lain atas laporan dari klien kami di Polda Kepri dengan LP No.LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPRI tanggal 08 November 2022 dengan pasal 263 KUHpidana.
Dan Sdr. Roliati juga telah dilaporkan oleh klien kami terkait penggelapan dana senilai Rp. 8.451.974.991,-di Polda Kepri.
sehingga memohon kiranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Bawas MA dan Jam Pidsus untuk melakukan pemantauan dalam kasus ini, sehingga MA melakukan eksaminasi terhadap perkara aquo. Bahwa Putusan Bebas/tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kepri kepada Terdakwa Roliati jelas telah melukai rasa keadilan, mengingat Uang yang di curi oleh Terdakwa Roliati telah berpindah dari rekening Korban dan perjanjian-perjanjian tersebut adalah diduga palsu.
Ketika di konfirmasi oleh Awak Mediakota-online.com kepada Harris Hutabarat,SH di Jakarta selaku kuasa hukum dari Dewi Triyanawati Tentang Salah Satu hakim anggota Perkara Roliati, apakah Hakim Anggota yang bernama Sutarjo sama dengan Hakim yang menangani Kasasi Kasus Ronald Tanur? “Kami Masih dalam proses pengecekan dalam hal ini terkait itu”, Ujar Harris Hutabarat, SH Selaku Kuasa Hukumnya.
Sebagai info tambahan, dalam tahun 2024 ini terdapat 2 putusan bebas dari Pengadilan Negeri Batam dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, sehingga akibat putusan tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat. [Wira]