• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka Terlibat Suap Tiga Hakim PN Surabaya

ByWira

Nov 5, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), selaku ibu kandung dari Ronald Tannur, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas kasus vonis bebas anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

 

Meirizka Widjaja diduga ikut membantu mengupayakan vonis bebas Ronadl Tannur (anaknya), dengan meminta bantuan kepada tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

 

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Meirizka secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi, yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (4/11/2024) malam.

 

Menurutnya, tersangka Meirizka ikut aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat.

“Mereka saling kenal lantaran teman sekolah,” kata Dirdik menambahkan.

Tersangka Meirizka dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau 6 Ayat 1 huruf a Juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

“Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersahkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tanur,” kata Qohar menambahkan..

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.

 

Awalnya, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas. Dalam hal ini ikut terseret dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.

 

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

 

Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.

Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

 

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

 

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Eddy./dialog)

By Wira