Sejumlah warga negara asing mengantre di layanan visa saat kedatangan (VOA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
Jakarta – mediakota-online.com
Perpanjangan visa saat kedatangan memerlukan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili WNA selama berada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenIampas) Felucia Sengky Ratna.
Meski memerlukan verifikasi, kata Felucia, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id. Menurutnya, setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA.
“Pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik maupun berbentuk stiker. Yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara,” kata Felucia dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari yang ingin mengajukan perpanjangan visa, perlu dijamin WNI. Menurut Felucia, ketentuan verifikasi kantor imigrasi ini telah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.
“Jadi, jika WNA kiranya akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau ia akan tinggal kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” ucap Felucia.
Lebih lanjut, Felucia menjelaskan, untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id. Klik tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda kemudian bisa masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir.
“Apabila data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa atau Mastercard,” ucapnya. [Benn/Wira]
